Cleaning Service Pembunuh WNA Ditangkap

Ilustrasi.
Sumber :

VIVAnews - Polisi mengungkap kasus pembunuhan warga negara Singapura keturunan India, Chelapan Kharunanindhi, 43. Chelapan ditemukan tewas di kamarnya, di Apartemen Home City, kawasan Mall Of Indonesia (MOI) unit Miami Bay, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 1 Oktober 2011 lalu.

Pelaku bernama Edi Hidayat bin Saleh Abdul Aziz, 20. Sehari-hari ia bekerja sebagai petugas kebersihan di apartemen tersebut. "Ia ditangkap kemarin saat sedang makan malam di sebuah warung di depan Mall of Indonesia (MOI) Kelapa Gading," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Irwan Anwar, Kamis 13 Oktober 2011.

Menurut pengakuan pelaku, ucap Irwan, korban mengenalnya karena bisa berbahasa Inggris. "Mereka berkenalan dalam perbincangan di lift sekitar empat bulan yang lalu. Pelaku menyanggupi permintaan korban bila suatu hari korban butuh bantuannya," ujar dia.

Kronologi kejadian, kata Irwan, korban menghubungi pelaku lewat telepon dan meminta kamarnya dibersihkan. "Sementara motif pembunuhan diduga karena pelaku tertarik dengan barang milik korban. Korban ditusuk di leher kanannya menggunakan pisau milik korban yang sudah berada di dekat pelaku," katanya.

Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp650 ribu sisa hasil penjualan laptop dan Ipad, satu unit Hp Blackberry, dua buah kartu kredit visa HSBC dan Standard Chartered.

Respons Albertina Ho Usai Dilaporkan ke Dewas oleh Pimpinan KPK

"Dari pengakuan pelaku membunuh pada malam hari sekitar pukul 21.30 WIB, 30 September 2011. Petugas baru menerima laporan besok paginya pukul 08.30 WIB," ucapnya.

Korban bekerja sebagai Kepala Proyek di PT Jurong Enginering Lestari (JEL), perusahaan yang bermitra dengan PLN. "Korban diketahui tinggal di unit Miami Bay apartemen tersebut sejak tanggal 7 September 2011. Sebelumnya korban tinggal di unit Santa Monika selama dua tahun," papar Irwan.

Pelaku sempat melarikan diri ke Mataram, Nusa Tenggara Barat, dan transit di Sidoarjo, Jawa Timur. Pelaku menjual laptop seharga Rp1 juta dan iphone Rp700 ribu.  

Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP, pasal 338 dan Pasal 365 dengan ancaman hukuman 20 tahun. "Dan hari ini, pelaku akan dibawa ke psikolog Polda Metro Jaya untuk diperiksa kondisi kejiwaannya," terang Irwan. (Laporan: Arnes Ritonga | Jakarta Utara, umi)

Indonesia Jadi Penghasil Sugar Daddy Terbanyak ke-2 di Asia Tenggara
Anies Baswedan dan Presiden DPP PKS Ahmad Syaikhu.

PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Apa?

Presiden terpilih Prabowo Subianto sudah mendatangi markas PKB pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024