DKI Terus 'Mengeluh' Soal Target e-KTP

Ilustrasi e-ktp
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta memastikan hanya dapat merekam setengah dari seluruh wajib Kartu Tanda Penduduk hingga akhir tahun 2011 ini. Bila sesuai data, hanya 3,8 juta jiwa atau sekitar 55 persen dari 7,3 juta wajib KTP.

Keterlambatan distrubusi alat, dan sejumlah perangkat e-KTP yang mengalami kerusakan menjadi kendala proses perekaman data sehingga berjalan lambat.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea, hingga hari ini baru 1,4 juta warga Jakarta yang terdata. Mereka ada di 267 kelurahan. Sementara batas waktu untuk menyelesaikan seluruh perekaman e-KTP tinggal 75 hari lagi.

"Baru sepekan ini perangkat e-KTP stabil di seluruh kelurahan. Hanya dapat merekap data penduduk sekitar 35 ribu per hari," ujar Purba Hutapea, Kamis, 13 Oktober 2011.

Bila melihat siswa waktu, Purba pesimis target perekaman data e-KTP dapat rampung akhir tahun 2011. Sebab, kemampuan operator dan perangkat hanya mampu merekam 250 ribu data per hari.

"Masih ada saja perangkat e-KTP yang mengalami kerusakan. Seperti di Kelurahan Bambu Apus dan Kelurahan Bali Mester," kata dia.

Selain itu, perangkat yang dijanjikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum lengkap, yakni dari 707 perangkat yang dijanjikan, hanya 534 unit yang diberikan. Padahalan bila sesuai kesepakatan, perangkat e-KTP harus diprioritaskan di 40 kelurahan yang memiliki penduduk lebih dari 40 ribu orang.

"Paling tidak, satu kelurahan itu harus memiliki 4 perangkat, namun sekarang baru 2 perangkat. Kelurahan Penjaringan dan Kebon Bawang saja penduduknya hingga 70 ribu orang, tapi baru dioperasikan dua perangkat," terangnya.

Penandatanganan surat dukungan penyelesaian e-KTP hingga 31 Desember 2011 oleh Gubernur DKI Jakarta diharap tidak menjadi persoalan. Karena bukan surat perjanjian perdata yang dapat dikenakan sanksi bila tidak dipenuhi. Itu hanya komitmen untuk mendukung program strategi nasional.

Tiga program strategis nasional yang saat ini harus diselesaikan adalah pemutakhiran data penduduk, pemberian nomor induk kependudukan (NIK) nasional dan pelaksanaan e-KTP.

"Jadi surat itu hanya kesanggupan untk mendukung program strategis. Apabila tidak selesai sampai 31 Desember 2011, tidak ada konsekuensi hukumnya," jelasnya.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024