DKI Gugat Balik Soal Vonis Lahan JORRW2

pembangunan jalan tol Semarang-Solo, di Banyumanik, Semarang
Sumber :
  • Antara/ R Rekotomo

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengugat balik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, yang memenangkan PT Copylas Indonesia (CI) atas kepemilikan lahan di kawasan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Lahan itu akan dibangun jalan tol Jakarta Outer Ring Road West II (JORR W2).

DKI bersikeras tanah seluas 146.629 meter persegi itu merupakan bagian dari fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sebagaimana yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo.

"Saat ini Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta tengah mencari novum atau bukti baru untuk mengugat balik keputusan PTUN," kata Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah DKI Jakarta, Sukri Bei.

Menurut Sukri, permasalahan DKI dengan PT CI terdiri dari hal. Yakni terkait fasos fasum yang berhubungan dengan pembangunan Tol JORRW2 dan diluar itu. Padahal, sejak awal PT CI sudah setuju menyerahkan sebagai fasos fasum DKI.

"Mereka cari cara untuk tidak menyerahkan kepada DKI. Tapi menyerahkan kepada Jasa Marga karena melihat ada unsur komersil," katanya.

Sukri mengaku melihat kemungkinan adanya kerjasama antara PT CI dengan pihak Jasa Marga terkait hal itu. Karena itu, Pemprov DKI akan tetap mengusahakan untuk tetap menjadi lahan itu sebagai fasos fasum DKI.

Sering Kalah

Suku Bunga BI Naik Diproyeksi Topang Penguatan IHSG, Cek Saham-saham Berpotensi Cuan

Sukri mengakui bahwa selama ini Pemprov DKI seringkali harus menghadapi kekalahan di pengadilan terkait masalah fasos fasum. Salah satunya kekalahan atas fasos fasus JORRW2 dengan PT CI.

Dia beralasan kekalahan yang mengakibatkan kerugian pada aset DKI ini bertumpu pada masalah pendampingan masalah hukum. Biro Hukum DKI Jakarta kekurangan dana untuk membayar pendamping hukum yang mampu bersanding dengan kuasa hukum lawan.

"Untuk itu beberapa tahun terakhir kita perkuat anggaran di biro hukum, untuk keperluan pendampingan. Kalau mereka bisa pakai pendamping hukum kelas A, kita pakai A juga dong," katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta memutuskan PT Copylas Indonesia (CI) berhak atas tanah miliknya di kawasan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Tanah seluas 146.629 meter persegi itu bukanlah bagian dari fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) sebagaimana yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta. Putusan tersebut tertuang dalam salinan nomor 67/6/201/PTUN-JKT tertanggal 15 Agustus 2011.
 
Legal Manager PT CI Widodo Pandu menuturkan, dengan keputusan PTUN itu tersebut, maka surat Gubernur nomor 2349/1.711.52 tertanggal 5 November 2008 batal.

"PTUN sependapat dengan PT CI yang menyatakan bahwa JORR bukanlah bagian dari fasum dan fasos," kata Widodo.
 
Dengan hasil keputusan tersebut, kata Widodo Pandu, tanah seluas 146.629 meter persegi di Joglo yang rencananya akan dibangun jalan tol seluas 116.809 meter persegi, dan 29.820 meter persegi (pengamanan jalan tol), tetap menjadi miliki PT CI dan tidak diserahkan kepada Pemda DKI Jakarta. (ren)

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Al Habsy saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.

PKS Komitmen Bangun Indonesia bersama NasDem dan PKB hingga Sakaratul Maut

PKS berkomitmen membangun Indonesia bersama Partai NasDem dan PKB sampai sakaratul maut; tak ada kamus perpisahan untuk kepentingan bangsa.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024