- ANTARA/ Marifka Wahyu Hidayat
VIVAnews - Polisi saat ini, menahan dua orang dari 81 terperiksa yang diamankan Polda Metro Jaya, terkait bentrok di kawasan Kampung Guji Baru, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dua orang yang diamankan. Sedangkan 79 orang lain, masih di Polda dan rencananya akan dipulangkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar di Jakarta, Sabtu 15 Oktober 2011.
Baharudin menuturkan, kedua orang yang di tahan tersebut berinisial J dan A, yang diduga memiliki peran sebagai koordinator yang mengamankan lahan. "Sebenarnya, mereka kan tidak berhak melakukan pengamanan di sana," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP tentang Melakukan Tindak Penghasutan Secara lisan maupun Tulisan sehingga menyebabkan orang lain melakukan pidana.
Mengenai siapa pelaku pembakar Metromini yang menjadi korban keganasan massa? Baharudin menjawab bahwa hingga saat ini, pelaku pembakaran masih menjadi incaran polisi."Belum tertangkap, masih dicari sampai saat ini," ujar Baharudin.
Seperti diketahui, akibat kerusuhan Juma kemarin, satu unit Metromini menjadi korban keganasan massa yang dikabarkan bentrok akibat masalah sengketa tanah tersebut. (umi)