- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Sidang terdakwa kasus penjualan iPad ilegal, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu memasuki babak akhir. Hari ini keduanya akan mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang putusan ini rencananya akan dihadiri oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Edi, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie.
"Putusan kasus iPad terdakwa Dian dan Randy di PN Jakpus, Selasa 18 Oktober rencananya akan dihadiri oleh Anggota Komisi III, Tjatur dan mantan Ketua MK, Jimly," ujar kuasa hukum terdakwa, Victor.
Menghadapi persidangan hari ini, terdakwa Randy mengaku sedikit deg-degan. Namun, ia akan menghadapi putusan tersebut dengan banyak berdoa. Semoga hasilnya baik.
Randy berharap hakim benar-benar menggunakan hati nuraninya dalam mengambil keputusan dan melihat fakta-fakta yang ada di persidangan. "Pokoknya kami berharap bisa dapat putusan bebas murni," ujarnya kepada VIVAnews.com, Senin malam 17 Oktober 2011.
Hal senada disampaikan oleh terdakwa Dian. Dia menyerahkan semua keputusan kepada hakim. Meski demikian, Dian mengaku belum ada pembicaraan khusus dengan tim pengacara jika nantinya majelis hakim memutuskan mereka tidak bebas murni.
"Belum ada sih, apakah mau banding atau PK saja. Semua opsi masih terbuka," ungkapnya.
Seperti diketahui, Randy dan Dian harus berhadapan dengan hukum karena dicokok setelah menawarkan beberapa unit iPad melalui sebuah situs jual beli di internet.
Kedua pemuda itu semula bertransaksi untuk jual beli dua unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. (art)