Terpidana Hilang Menjelang Eksekusi

Ilustrasi pelaku kejahatan
Sumber :
  • Reuters

VIVAnews - Herwanto Wibowo, seorang pengusaha yang tinggal di kawasan Jakarta Barat harus mengalami cacat permanen lantaran kasus percobaan pembunuhan yang dilakukan rekan bisnisnya yang dipicu persoalan bisnis properti.

Seperti yang disampaikan juru bicara korban, Deddy A Madong, kasus tersebut berawal dari percekcokan antara Herwanto dan Hendra Subrata karena masalah uang. Hendra melihat Herwanto lebih sukses ketimbang dirinya. Rasa iri pun muncul.

Terbersit dari pikiran Hendra untuk mengambil semua harta yang dimiliki oleh Herwanto. Ia lalu memukul kepala Herwanto menggunakan barbel seberat 2 kilogram ke bagian kepala.

Pemukulan tersebut bukan hanya sekali atau dua kali, melainkan beberapa kali sehingga korban pingsan dan mengalami cacat hingga sekarang.

Pakai Sepatu Lari Buat Olahraga di Gym, Hati-hati Bisa Bikin Cedera Ini

Saat itu, kasus percobaan pembunuhan ini sudah masuk proses hukum dan Hendra Subrata sempat ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Tetapi dipindahkan ke rumah tahanan Salemba hingga proses persidangan selesai.

Saat menjalani penahanan di Rutan Salemba, Hendra mengancam akan bunuh diri di tahanan sehingga meresahkan tahanan lainnya. Atas dasar itu Kepala Rutan salemba menjadikan Hendra sebagai tahanan kota sampai persidangan selesai.

"Akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Hendra selama empat tahun penjara dipotong masa tahanan. Anehnya, saat putusan akan dijalankan terpidana malah menghilang sehingga kepolisian menerbitkan surat daftar pencarian orang," ujar Deddy, di Jakarta, Selasa 18 Oktober 2011.

Dia menjelaskan, surat DPO diterbitkan dari Polda Metro Jaya berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Surat pengantar beromor B/8881/IX/2011/Ditreskrimum tertanggal 28 September 2011 dan ditandatangani langsung oleh Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta.

Dikatakan Dedy, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1209/K/Pid/2010 tertanggal 8 Oktober 2010, menunjukkan Hendra Subrata terbukti melakukan tindak pidana Pasal 53 ayat (1) juncto Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan vonis empat tahun penjara.
    
"Saat persidangan di MA berlangsung, pihak kejaksaan sempat meminta tim pengacara terdakwa menghadirkan Hendra . Tetapi anehnya, terpidana tidak dihadirkan sejak persidangan di MA hingga akhirnya terdakwa dinyatakan buron," jelas Deddy.

Keluarga korban, kata Deddy, meminta petugas kepolisian segera menangkap terpidana, Hendra Subrata karena khawatir mendapatkan ancaman yang pernah diamali oleh korban.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta, membenarkan telah menerima surat DPO atas nama Hendra Subrata dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

"Akan kami cek suratnya, dan kami juga segera melakukan pengejaran," katanya.

Stafsus Presiden Jokowi dan Kemenkop UKM Apresiasi Pendampingan UMKM

Nico juga meminta kepada masyarakat untuk membantu mencari DPO tersebut. "Kerjasama masyarakat juga sangat besar dalam proses hukum ini," terang dia. (umi)

Logo baru Telkomsel.

RUPST Telkomsel Sepakati Perombakan Jajaran Direksi, Ini Susunan Terbarunya

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan melakukan perombakan pada jajaran Dewan Direksi.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024