Unjuk Rasa Kasus Dirut Indosat Digelar Lagi

Demo Dirut PT. Indosat
Sumber :

VIVAnews - Aksi unjuk rasa untuk mendesak penyelesaian kasus hukum yang diduga dilakukan Direktur Utama PT Indosat, Harry Sansongko terhadap warga Inggris, Michael David Crosby, kembali di gelar di Polda Metro Jaya, Rabu 19 Oktober 2011.

Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Komunitas Anak Muda (KAUM) Demokrat Sejati datang dengan menggunakan sepeda. Mereka akan berkeliling kesejumlah tempat untuk mengkritisi tindakan yang kurang terpuji yang diduga dilakukan Harry Sasongko.

Disampaikan Direktur Eksekutif KAUM Demokrat Sejati, Herbert Sitorus, mereka kembali melakukan unjuk untuk meminta kepada Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S Rajab, agar memerintahkan penyidik untuk melanjutkan kasus terkait dengan masalah hubungan dengan wanita diluar perkawinan bos Indosat itu.

Hal itu sesuai dengan laporan polisi dengan nomor PBL/1336/IV/2011/PMJ/Dit Reskrimum, dengan ancaman Pasal 406 tentang pengerusakan barang milik orang lain dengan sengaja dan dan Pasa 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Kami medesak Kapolda tetep memerintahkan penyidik menindaklanjuti laporan Mechael, meski keduanya sudah berdamai. Sebab hukum pidana tidak mengenal perdamaian," katanya.

Mereka juga mendesak Menteri BUMN mendorong Bursa Efek Indonesia menjadikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini dijadikan sebagai catatan buruk atau hitam.

KAUM juga menuntut Menteri BUMN melalui kementerian luar negeri agar mendesak duta besar luar biasa yang berkuasa penuh di Qatar untuk menyikap persoalan ini dan mempertimbangkan kembali posisi Harry Sasongko sebagai Direktur Utama Indosat.

Cerita Perjuangan TikTokers Sasya Livisya, Sering Dapat Hate Comment karena Penampilannya

Bantahan Kuasa Hukum Harry Sasongko

Ini bukan pertama kali kelompok ini berunjuk rasa. Jumat, 7 Oktober 2011 kelompok ini juga pernah berunjuk rasa ke Polda. Kuasa hukum Harry Sasongko, Dwi Heri Sulistiawan, sudah memberikan verifikasi atas kasus yang dituduhkan kelompok ini.  Menurut Dwi Heri, kasus ini sudah selesai karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.

Perdamaimanan dilakukan satu minggu setelah kejadian. Tidak hanya itu, Surat Penghentian Penyidikan (SP3) juga  sudah diterbitkan penyidik Polda Metro Jaya, setelah dua minggu proses perdamianan dilakukan.

"Saya heran kasus sudah berhenti, kok ada demo. Ini sudah tidak ada masalah hukum sama sekali," ujarnya.

Seperti diberitakan, seorang warga Inggris, Michael David Crosby melaporkan pejabat telekomunikasi berinisial HS kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemukulan dan pengerusakan pada 14 April 2011.
  
Dugaan penganiayaan dan pengrusakan terhadap Crosby terjadi di salah satu kamar Apartemen Sahid, Jakarta Pusat, milik teman wanita korban, pada 9 April 2011. Kemudian, pihak pelapor dan terlapor menjalani proses perdamaian sehingga penyidik tidak menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Harry Sasongko.

Terpopuler: Alasan Heerenveen Lepas Nathan Tjoe-A-On, Calon Kiper Timnas Indonesia Sabet Scudetto
Ilustrasi anak-anak .

Pentingnya Kesehatan di Masa Golden Age Anak, Bakal Tentukan Kondisi Masa Depan

Dalam masa golden age itu, terjadi juga perkembangan kepribadian anak dan pembentukan pola perilaku, sikap, serta ekspresi emosi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024