Gugatan Pencurian Pulsa Masuk Pengadilan

Sms Pulsa
Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan oleh David Tobing terhadap operator seluler, Telkomsel. Operator itu digugat karena memberikan layanan tambahan berbayar opera mini secara sepihak.

Pada sidang perdana ini, David Tobing berharap gugatannya dapat diterima majelis hakim. Dengan begitu, kata dia, dapat membuat jera operator seluler untuk tidak mengikat pelanggan terhadap layanan prabayar yang tidak disetujui sebelumnya.

"Mereka tidak boleh menawarkan tanpa ada permintaan. Saya tidak pernah minta aplikasi itu (opera mini), itu tidak akan berfungsi untuk Blackberry. Karena Blackberry sudah ada browser untuk internet," ujar David, Kamis 20 Oktober 2011.

Dikatakan David, dengan adanya sidang gugatan ini, maka siapa yang harus bertanggungjawab dalam kasus sedot pulsa semakin jelas.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 

Siapa yang harus bertanggungjawab dalam permasalahan tersebut. Ini juga trigger, karena sebelumnya tak pernah ada pengaduan.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya meminta agar para pelapor dan terlapor memenuhi jalur mediasi, pasalnya prosedur yang harus dilakukan saat sidang perdata harus seperti itu.

"Sebelum perkara ini dilanjutkan, saudara wajib menempuh mediasi, kami menanyakan apakah sudah ada mediator yang ditunjuk. Kalau tidak ada baru dari pengadilan disediakan," kata Andi.

Meski mengetahui prosedur, David menginginkan untuk tidak diadakan mediasi karena dirinya sudah berkomitmen menuntaskan kasus tersebut dan meminta majelis agar melanjutkan proses persidangan.

Sidang gugatan ditunda, karena majelis hakim memberi waktu selama 40 hari untuk mediasi. Sidang akan dilanjutkan setelah ada hasil mediasi tersebut.

Gugatan David Tobing tersebut bermula atas layanan tambahan berbayar opera mini yang dikirimkan kepada dirinya tanpa diminta dan secara sepihak melakukan penagihan.

Penagihan dilakukan sebanyak sembilan kali terhitung dari 16 Juli 2011 hingga 10 September 2011, dan merugikan dirinya sebesar Rp90 ribu.

Soal gugatan ini Ricardo Indra, GM Corporate Communications Telkomsel, dalam keterangan tertulis pada 14 September 2011 lalu, menjelaskan, secara internal Telkomsel akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap gugatan David Tobing. "Komitmen Telkomsel untuk selalu menjalankan perusahaan dengan prinsip tata laksana yang baik, tidak terlepas dari peran pihak-pihak lain, salah satunya saran dan kritik dari para pelanggan kami," ujar Indra.

Terhadap gugatan yang telah diajukan, Telkomsel mengaku menghormati proses hukum yang terjadi. Telkomsel juga akan mengikuti proses hukum sesuai dengan atutan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kendati demikian Telkomsel senantiasa membuka diri untuk melakukan penyelesaian di luar jalur pengadilan atau out of court settlement dan mendorong pelanggan untuk menyelesaikan pengaduan terkait produk dan pelayanan pelanggan melalui divisi customer servive kami," jelas Indra. (umi)

Indonesia All Star Diisi Pemain Terbaik Guna Hadapi Red Sparks
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024