- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Polisi menyita sekitar 120 ribu pil ekstasi hasil pengembangan sindikat jaringan Internasional Malaysia-Indonesia. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mencampur ekstasi dengan ebi atau udang kering ketika akan diselundupkan.
Selain ekstasi, polisi juga menyita beberapa jenis narkotika lainnya yaitu jenis Erimin 5, sabu, dan ketamin. "Dengan jumlah Erimin 5 sebanyak 7 ribu butir, sabu 50 gram dan ketamin 100 gram," ujar Kepala Pusat Penerangan Mabes Polri, Brigadir Jenderal Untung Yoga Ana, di Jakarta, 21 Oktober 2011.
Yoga mengatakan, pengungkapan barang haram tersebut berawal dari penangkapan tersangka CHB dan SM pada 13 September 2011 di Kavling Polri Jelambar, Jakarta Barat. "Barang bukti yang didapatkan 14 ribu ekstasi, 7 ribu Erimin, 5,3 gram sabu dan 70 gram ketamin," tambahnya.
Dari hasil penangkapan di Jelambar, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Dan akhirnya dalam tempo tiga minggu menangkap empat tersangka lainnya di Penjaringan Jakarta Utara. "Melalui TCU, JH,TG, dan ER kami menemukan 100 ribu ekstasi, dan tersangka AND berhasil kami tangkap di Cengkareng," terang dia.
Yoga mengatakan, untuk jenis ekstasi barang tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan di Bagan Siapiapi, Sumatera Utara dan dikemas kardus bercampur ebi. "Mereka samarkan dengan ebi, sehingga yang dominan adalah bau udang," tuturnya.
Mengenai kualitas dari ekstasi yang di impor dari Malaysia ini, Yoga menjelaskan barang itu adalah kualitas terbaik."Barang ini kualitas pabrikan alias kualitas 1," terang dia lagi.
Direktur IV Narkotika Mabes Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari, mengatakan dari seluruh barang yang disita, diperkirakan nilainya mencapai sekitar 40 Miliar. "Setiap satu butir ekstasi bisa dihargai sampai Rp350 ribu," ungkap Arman.
Saat ini, menurut Arman, pihaknya terus melakukan pengembangan dengan melakukan kerjasama dengan kepolisian Negara Malaysia guna menangkap pelaku yang ada disana. "Akan terus dikembangkan, kami belum yakin pelakunya itu saja," ujarnya.
Dalam kasus ini, dia menerangkan, ada beberapa tersangka WNA dari tiga negara, salah satunya Malaysia. "Namun karena sedang diselidiki, tidak bisa kita ungkap dulu," ungkap Arman.
Terhadap tersangka yang ditangkap, polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 123 Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.