Lima Pembunuh Irzen Terancam 12 Tahun Penjara

Tiga tersangka pembunuh nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni A, H dan D
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Lima terdakwa pembunuh debitur kartu kredit Citibank, Irzen Octa, terancam 12 tahun penjara. Demikian dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, Nirwan Nawawi, di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Terdakwa Boy Yanto Tambunan dalam kasus pembunuhan ini berperan sebagai orang yang menyuruh memanggil korban untuk datang ke kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada 29 Maret 2011.

"Sebagai orang yang menyuruh atau melakukan, merampas kebebasan seseorang, yang dilakukan Boy," kata Nirwan dalam persidangan di PN Jaksel Senin 24 Oktober 2011.

Atas dugaan ini, Boy dijerat pasal 333 ayat 3 KUHP jo 56 KUHP dan pasal 333 ayat (1) jo Pasal 56 ayat (2) lebih lebih subsider. Selain itu ada juga dakwaan primer pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (5).

Terdakwa lain, Humizar Silalahi, dikenakan pasal yang sama dengan Boy. Dalam kasus ini, Humizar berperan sebagai orang yang yang menyampaikan kepada Irzen Okta agar datang ke kantor Citibank.

Dia didakwa melakukan perampasan kemerdekaan seseorang. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-3 KUHP, dan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tiga terdakwa bernama Arief Lukman, Donal Haria, Hendri Waslinton  bertugas sebagai interogator. Saat itu, Arief Lukman berada di ruang Cleo. Ruangan tersebut biasa digunakan untuk menginterogasi para nasabah yang bermasalah atas tagihan mereka.

Arief menyuruh Irzen duduk di sudut ruangan. Sementara Henry, Donal, dan Arief duduk di samping Irzen. Korban tidak dapat meninggalkan ruangan itu, karena apabila ingin beranjak keluar ruangan dia harus melewati para terdakwa. Keadaan itu memang diinginkan oleh para terdakwa.

"Perbuatan tersebut dengan maksud merampas kemerdekaan Irzen Octa dengan cara melarang dia keluar ruangan. Akibat perbuatan terdakwa, maka korban mengeluh sakit kepala dan meminta terdakwa agar dia bisa beristirahat, namun Donal melarang," kata Jaksa Nirwan.

Maka ketiga terdakwa dijerat pasal 333 ayat (3) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP pidana. Pasal 333 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mereka dinyatakan sebagai orang yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan. Secara keseluruhan, kelima terdakwa terancam pidana 12 tahun penjara.

Investasi Rp 1,6 Triliun, Apple Bakal Bangun Developer Academy di 4 Wilayah RI

Irzen Octa tewas di gedung Menara Jamsostek, Gatot Subroto, Selasa 29 Maret 2011. Dia meregang nyawa setelah bertemu dengan sejumlah debt collector Citibank. Saat itu, korban mempertanyakan utangnya yang menggelembung, dari Rp48 juta menjadi Rp100 juta. (ren)

Menteri BUMN Erick Thohir di GBK

Stasiun Whoosh di Karawang Belum Beroperasi, Erick Thohir Ungkap Penyebabnya

Erick Thohir belum bisa memastikan apakah Stasiun Whoosh Karawang akan beroperasi tahun ini.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024