Bisakah Dian-Randy Lolos dari "Vonis iPad"

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu, hari ini, Selasa, 25 Oktober 2011, akan mendengarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas tuduhan penjualan iPad ilegal. Nasib keduanya akan ditentukan setelah digantung selama satu pekan.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Victor Dedi Sukma, mengatakan pihaknya yakin klien mereka akan lolos dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sidang putusan sempat ditunda pekan lalu karena putusan hakim belum tuntas.

"Hakim harus menjatuhkan vonis lepas dari segala tuntutan, karena dari saksi ahli selama persidangan menunjukkan dakwaan jaksa sangat lemah dan ada kejanggalan dalam tuduhan pelanggaran Undang-undang mengenai Perlindungan Konsumen," kata Victor kepada VIVAnews.com, Selasa 25 Oktober 2011.

Victor pun menilai selama persidangan berlangsung, banyak keterangan penyidik yang tidak konsisten. Maka, dia berharap hakim dapat jeli menetapkan putusan sesuai fakta persidangan.

"Mengingat pertimbangan atas fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan," kata dia. Tim kuasa hukum sendiri sudah memutuskan akan mengajukan upaya banding apabila putusan hari ini tidak bebas murni.

"Pasti kami akan banding langsung di hadapan Ketua Majelis Hakim. Kalau tidak banding, itu namanya kami melegitimasi fakta-fakta yang ada dalam persidangan," tegas dia.

Randy dan Dian harus berhadapan dengan hukum setelah dicokok polisi yang menyamar gara-gara menjual beberapa unit iPad--yang tak memiliki manual berbahasa Indonesia--melalui sebuah situs jual beli di Internet. Kedua pemuda itu antara lain menjual dua unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 Gb, dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 Gb.

Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024