Mabes Polri Ambil Alih Kasus Pencurian Pulsa

Sms Pulsa
Sumber :

VIVAnews - Bareskrim Mabes Polri telah mengambil alih kasus pencurian pulsa yang sebelumnya ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Alasannya, laporan pencurian pulsa bukan hanya terjadi di Ibukota Jakarta, melainkan juga di kota-kota besar lainnya di Indonesia.

"Sejak kemarin diserahkan ke Bareskrim, karena Mabes juga menerima laporan dari berbagai daerah. Jika di tangani oleh Mabes, setidaknya berkoordinasi dengan departemen terkait bisa lebih mudah dan cepat," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa 25 Oktober 2011.

Dikatakan Baharudin, meski sudah diambil alih oleh Mabes Polri, penyidik Polda Metro Jaya masih memungkinkan untuk terlibat menangani kasus pencurian pulsa telepon selular tersebut.

Sementara, Feri Kuntoro, korban sedot pulsa hari ini sudah mulai diperiksa di Mabes Polri.

Hingga kini, kata Baharudin, pihaknya masih membuka laporan terkait dengan korban sedot pulsa. Sebelum dilimpahkan, kata Baharudin, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai ahli teknologi yang nantinya akan dijadikan saksi ahli.

"Intinya kita proaktif. Semua yang berkaitan kita undang untuk berkoordinasi seperti, dengan kominfo, disiapkan saksi ahli, lalu BRTI, dan asosiasi content provider IMOCA," kata Baharudin.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya sudah menerima tiga laporan kasus pencurian pulsa. Ketiganya merasa dirugikan karena masuknya SMS content provider ke handphonenya.

Feri Kuntoro misalnya, mengaku pulsanya disedot sebanyak Rp450 ribu terhitung mulai Maret hingga Oktober 2011. Selain SMS Content Provider yang masuk, nada sambung pribadi yang tidak pernah diregistrasi dari telepon selulernya pun masuk secara langsung. (umi)

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya
Gedung Kejaksaan Agung

Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan

Komisi Kejaksaan RI mendorong Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung agar menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terka

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024