Miliki Sabu, Dua Pegawai BNN Terancam Dipecat

Kepala BNN Goris Mere
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Dua pegawai Badan Narkotika Nasional ditangkap jajaran Kepolisian Resort Jakarta Utara karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi, pekan lalu.

Menyikapi hal tersebut, Kepala BNN, Komjen Goris Mere menegaskan, akan menindak tegas dan menghukum oknum tersebut dengan seberat- beratnya.

"Siapa saja yang melakukan tindak pidana narkotika tak ada pengecualian. Apalagi dia pegawai BNN, dikenai pasal yang lebih berat daripada masyarakat biasa, akan dikenakan pasal pemberatan," ujar Goris Mere di Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2011.

Ia juga mengatakan, akan memecat dua orang pegawai BNN tersebut bila memang sudah terbukti sebagai pemakai ataupun penjual. "Ada pegawai mencoba bermain-main dan menyebarkan maka akan kita pecat segera," kata Goris.

Goris membantah, barang yang dimiliki dua pegawai BNN pada bagian Logistik dan bagian Penghubung di Bandara Soetta yang berinisial AS (25) dan TT (36) itu berasal dari barang bukti hasil razia BNN.

"Ia pernah menyebutkan barangĀ  dari tempat kerjanya (BNN), namun setelah dicocokan dengan semua, tempat dan waktunya, barang tersebut bukan berasal dari hasil sitaan BNN," ucapnya.

Saat ini pihaknya bekerjasama dengan kepolisian tengah mengusut darimana dua pegawai BNN itu mendapatkan barang tersebut. "Sekarang sedang diperiksa intensif untuk di bongkar dari mana ia dapatkan barang- barang itu," ujar Goris.

AS dan TT kedapatan memiliki sabu. Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita 67,9 gram sabu, 11 butir ekstasi dan sepucuk senjata api. Selain menangkap dua pegawai BNN, polisi juga berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar.

Keduanya ditangkap setelah polisi terlebih dahulu mengamankan Edi Hamsah (28) seorang pengedar di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.

Tersangka Edi kepada polisi mengaku, barang haram sebanyak 0,25 gram yang dibawanya itu diperoleh dari seorang oknum pegawai BNN bernama A. Dari pengakuan tersangka, polisi langsung menuju kediaman A, yang juga bekerja sebagai staf Biro Umum di BNN.

Tersangka tidak berkutik saat petugas dari satuan narkoba Polres Jakarta Utara menggeledah rumahnya di Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Dari rumah A, polisi menyita 3,45 gram sabu yang diakui tersangka diperoleh dari T.

Berbekal informasi dari A, petugas pun kemudian bergerak menuju kediaman T di Kawasan Gading Nias Peganggsaan Dua, Jakarta Utara. Upaya polisi membuahkan hasil, T diringkus dengan barang bukti 64,2 gram sabu dan 11 ekstasi.

Selain menyita shabu dan ekstasi, polisi juga menyita sepucuk senjata api jenis revolver tanpa surat resmi, berikut satu pelurunya. (eh)

Jokowi Minta AHY Selesaikan 2.086 Hektar Lahan Bermasalah di IKN Tanpa Ada Korban
Timnas Indonesia

Legenda Manchester United Ikut Buka Suara Soal Timnas Indonesia, Shin Tae-yong Disebut Sukses

Salah satu yang turut buka suara soal Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia adalah legenda Manchester United, Park Ji Sung.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024