- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat membebaskan terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas kasus penjualan iPad ilegal. Randy dan Dian terharu mendengar putusan itu.
Randy dan Dian dengan serius memperhatikan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sapawi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa 25 Oktober 2011.
Mendengar putusan bebas ini, mata Randy dan Dian langsung berkaca-kaca menyiratkan haru. Keduanya langsung saling berjabat tangan dengan kuasa hukum, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.
"Yang pasti saya senang sekali, ini sudah jalan Tuhan, saya bersyukur sekali. Saya bersyukur punya kuasa hukum yang top semua," kata Randy sambil tak berhenti tersenyum.
Dian dan Randy diputus bebas karena unsur dakwaan pertama dan kedua tak terbukti. Pada unsur dakwaan satu, yakni Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen karena peraturan itu tidak menyebutkan iPad sebagai salah satu dari 45 barang telematika yang diharuskan memiliki modul berbahasa Indonesia.
Kemudian pada dakwaan kedua, yakni pada pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi, juga digugurkan, karena Dian dan Randy bukanlah importir maupun distributor. Melainkan perseorangan. (eh)