VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya hingga kini belum menetapkan tersangka terhadap Gn, salah satu pejabat di Badan Pertanahan Nasional terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap tiga stafnya yakni AIS, AN dan NPS.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan, hingga kini pihaknya masih melengkapi data-data terkait kasus tersebut.
"Yang pasti kasus ini tetap dilanjutkan, nanti pihak kami akan melakukan gelar perkara kembali untuk mengambil langkah selanjutnya," ujar Baharudin, Selasa 25 Oktober 2011.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum tiga korban pelecehan seksual, Ahmad Jazuli mengatakan sejauh ini pihaknya terus melakukan upaya hukum untuk melindungi para korban, salah satu contohnya dengan mengajukan para saksi ahli pidana yang berkompeten dibidangnya.
"Kami mengajukan permohonan agar penyidik memeriksa ahli pidana yang kami rekomendasikan seperti dari Komnas Perempuan, tetapi hingga kini belum ada tanggapan," kata Jazuli.
Seperti diketahui, Gn dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin 13 September lalu atas dugaan pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.
Di dalam laporan resmi bernomor TDL/3124/1X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um, Gn dilaporkan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap NPS, JS dan AIS. Pelecehan seksual itu diduga telah dilakukan pada kurun waktu 2010-2011. (umi)