YLKI: Pelayanan Busway DKI Terburuk di Dunia

Antri di halte busway.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), berharap perubahan status Badan Layanan Umum (BLU) TransJakarta menjadi Perseroan Terbatas (PT), akan merubah manajemen TransJakarta yang saat ini dinilai buruk.

"Saat ini BLU Transjakarta hanya dipimpin pegawai eselon III, jadi secara struktural, dia sulit berkoordinasi dengan PU, dan Polisi. Padahal uang yang dikelola mencapai Rp1 miliar per hari," ujar anggota pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, Kamis 27 Oktober 2011.   

Berdasarkan survei yang dilakukan YLKI, lanjutnya, waktu tunggu bus yang lama serta kepadatan di dalam bus menjadi keluhan utama penumpang.

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun

"Performa pelayanan TransJakarta dapat dikatakan yang terburuk di dunia. Sebab di Bogota, Kolombia, jarak kedatangan antar bus hanya mencapai 1,3 menit. Di Guangzhou, Cina, bahkan hanya 1,1 menit. Sementara di Jakarta, bagaimana," ucapnya.   

Dia mengungkapkan selama ini belum ada standar pelayanan minimum (SPM) bus Transjakarta. Dengan bentuk PT diharapkan ada SPM yang menjadi patokan keberhasilan perusahaan.

Idealnya, dituturkan Tulus, headway antar bus agar penumpang tak menumpuk  3 menit, 5 menit, atau 10 menit sekali.

Selain itu, jumlah penumpang yang biasanya sebanyak 85 orang per bus seharusnya dikurangi. Karena dengan begitu, aroma tak sedap dan bus yang rawan pelecehan seksual bisa dikurangi.

Seperti diketahui Pemerintah Provinsi DKI berencana mengubah status Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada tahun ini.

Kasus Pemalsuan Surat Lahan, Gubernur Kepri Sebut Bisa Diselesaikan dengan Musyawarah

Dengan adanya perubahan status tersebut diharapkan pengelolaan keuangannya lebih transparan dan akuntabilitasnya terjamin. (umi)

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024