Pembunuhan Irzen Octa

"JPU Hanya Ungkap Adu Mulut Bukan Pembunuhan"

Keluarga almarhum Irzen Octa
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu

VIVAnews - M Luthfie Hakim, kuasa hukum Boy Tambunan - terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian nasabah Citibank, Irzen Octa - menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan tidak jelas.
Karena itu ia meminta kepada majelis hakim yang dipimpin Subiantoro untuk membatalkan dakwaan JPU.

"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim agar memutuskan dalam putusan sela bahwa surat dakwaan batal demi hukum," kata M Luthfie Hakim saat membacakan eksepsi bagi tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 31 Oktober 2011.

Menurut Luthfie dakwaan JPU tidak mengurai secara lengkap proses penganiayaan sampai mati. Yang diungkap JPU kata Sholeh adalah adanya adu mulut, mengetuk meja dan menendang kursi.

"Tapi tidak ada uraian dakwaan tentang pemukulan pada kepala, leher, dada, perut atau bagian anggota tubuh vital lainnya yang ditandai dengan adanya memar atau darah yang berceceran," terangnya.

Padahal kata Luthfie sebab pasti kematian Irzen Okta sebagaimana pemeriksaan otopsiĀ  dokter forensik UI, Ade Firmansyah adalah akibat penyakit pecahnya pembuluh darah di bagian bahwa batang otak atau biasa disebut stroke, dan bukan karena kekerasan.

Sedangkan dakwaan merampas kemerdekaan seseorang, kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cukup jelas menggambarkan rangkaian perbuatan. "Yang ada hanyalah perbuatan sumir, terdakwa Donald Harris Baskara menyuruh duduk Irzen Okta yang merupakan saran biasa saja," imbuhnya.

"Dalam dakwaan yang terdiri dari 17 halaman tidak ada satupun yang menjelaskan secara terang siapa yang berkedudukan sebagai yang melakukan, turut serta melakukan dan siapa yang menganjurkan," tandasnya.

Lima terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Irzen Okta disidang terpisah, Boy Tambunan dan Humizar Silalahi dalam berkas tersendiri. Sedangkan Arief Lukman, Henry Waslinton dan Donald Tambunan dalam satu berkas. (ren)

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024