Pelaku Bom Buku Terancam Pidana Seumur Hidup

Buku Berisi Bom di Utan Kayu
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews – Tiga pelaku bom buku yang sempat menebar teror di tengah masyarakat Maret 2011 lalu, kini terancam pidana seumur hidup. Mereka adalah Muhammad Maulana alias Sani alias Alan alias Hasab, Juhanda alias Jo, dan Mugianto.

Muhammad Maulana dan Juhanda dijerat Pasal 15 jo pasal 7 dan Pasal 13 c Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

“Mereka melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara luas atau menimbulkan korban secara massal dengan cara merampas kemerdekaan dan menghilangkan nyawa orang lain,   dan untuk menimbulkan kehancuran objek-objek vital dan strategis,” kata Jaksa Penuntut Umum, Izanzam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 31 Oktober 2011.

Sementara itu, terdakwa bernama Mugianto alias Mugi dijerat pasal 7 dan pasal 13 c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Muhammad Maulana dan Juhanda dalam peristiwa bom buku ini berperan serta membuat bom bersama Pepi Fernando dan teman-temannya. Sementara Mugianto berperan membeli bahan peledak dan turut serta membuat bom bersama Pepi.

Sementara itu, terdakwa lain yang seharusnya disidang pada hari ini, diundur pada Kamis 3 Oktober 2011 mendatang bersama-sama dengan 10 terdakwa lainnya, di antaranya pentolan kelompok Bom Buku, Pepi Fernando.

Febri, Watono, dan Ade Guntur tidak dapat menjalani sidang hari ini karena hakim mereka, Musa Arif dan Herry Setyo Budi, sedang mengikuti pendidikan. Sementara Darto tak dapat menjalani sidang karena sakit usus buntu, dan saat ini yang bersangkutan sedang dirawat di Rumash Sakil Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta.

Seperti diketahui, Maret lalu 4 buah bom buku meneror masyarakat. Bom buku pertama meledak di Utan Kayu, Jakarta Timur, dan melukai tangan kiri Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Dodi Rahmawan.

Pada hari yang sama, bom buku kedua dikirim ke Ketua BNN Komjen Gories Mere di kantornya, Cawang, Jakarta Timur. Menyusul kemudian bom buku ketiga dikirim ke rumah Ketua Pemuda Pancasila, Yapto Suryo Soemarno, dan bom buku keempat dikirim ke rumah musisi Ahmad Dhani.

Terakhir, bom meledak di depan Puspitek, Tangerang, pada Jumat 18 Maret 2011 lalu. Bom tersebut meledak di lokasi sebelum tim Gegana datang. Tidak ada korban jiwa dalam ledakan tersebut. Jaringan ini juga yang disinyalir mempersiapkan peledakan bom di dekat Gereja Christ Cathedral pada Kamis, 21 April 2011.

Polisi menangkap para tersangka jaringan pelaku bom buku di 7 tempat, yaitu Rawamangun, Kramatjati, dan Pondok Kopi (semuanya di Jakarta Timur), Aceh, Gunung Sindur di Bogor, Bekasi, serta Tangerang. (adi)

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok
Duel Dewa United vs Madura United

Drama 4 Gol Lawan Madura United, Dewa United Jaga Asa Tembus Championship Series

Dewa United menjaga asa mereka lolos ke babak Championship Series setelah menahan imbang Madura United 2-2 pada pekan ke-33 Liga 1 di Stadion Indomilk Arena, Tangerang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024