Cucu Soeharto Laporkan Hary Tanoe ke Polda

Dandy Nugroho bersama kuasa hukum di Polda Metro
Sumber :

VIVAnews - Cucu mantan Presiden Soeharto, Dandy Nugroho HM Rukmana, melaporkan Hary Tanoesoedibjo, CEO Grup Media Nusantara Citra (MNC) ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan aset PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia atau yang sekarang bernama MNC TV

Dandy yang juga Direktur Utama PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia atau TPI mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan karena dirinya beserta keluarga merasa ada perpindahan dan penggelapan aset TPI yang menurutnya sangat berharga. Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor TBL/3805/XI/2011/PMJ/Dit-reskrimum.

"Kami laporkan Hary, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 372 dan 374 KUHP," ujar Dandy di Polda Metro Jaya, Selasa 1 November 2011.

Dia menjelaskan, terlapor diduga menggelapkan aset berharga dan merugikan pihak pelapor yang masih menjabat sebagai Direktur Utama TPI.

Pengacara Dandy, Dwi Ria Latifa menuturkan, kliennya tercatat masih sebagai Direktur Utama TPI dan pemegang saham sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dwi juga menyebutkan pihak terlapor juga telah mengubah TPI menjadi PT Media Nusantara Citra (MNC), bahkan menguasai aset dan perangkatnya. Padahal, Dandy maupun Siti Hardiyanti Rukmana, sebagai pemegang saham tidak pernah dilibatkan dalam perubahan nama itu.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan kepemilikan saham TPI sebesar 75 persen atas nama PT Berkah Karya Bersama tidak sah dan diharuskan untuk mengembalikan kepada Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut pada 14 April 2011.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi. Hakim juga menghukum terhadap PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika membayar ganti rugi materil sebesar Rp680 miliar ditambah bunga 6 persen per tahun sampai lunas.

Dwi menegaskan, pihak Hary harus menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dimenangkan kliennya tersebut.

Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Selamat Jalankan Amanat Konstitusi

Kuasa hukum MNC, Andi Simangunsong menjelaskan, tuduhan penggelapan aset itu tidak benar. Dan dia mempertanyakan kapasitas Dandy sebagai Direktur Utama TPI.

"Tidak ada penggelapan itu. Bagaimana mungkin MNC menggelapkan asetnya sendiri. Saya berharap penyidik Polda melihat permasalah ini secara jernih," katanya.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin

Cak Imin Bilang Tetap di Jalur Perubahan Bersama Anies Baswedan Untuk Jangka Panjang

Meski Mahkamah Konstitusi atau MK, menolak gugatan terkait hasil Pilpres 2024, Muhaimin Iskandar mengaku tetap akan bersama-sama dengan Anies Baswedan di jalur perubahan.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024