Kasus Citibank

Palsukan Visum, dr Mun'im Diadukan ke Polda

Abdul Mun'im Idris Saksi Ahli Pada Sidang Lanjutan PK Antasari Azhar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Kuasa hukum debt collector Citibank, melaporkan ahli forensik Universitas Indonesia dan RS Cipto Mangunkusumo, Mun'im Idris ke Polda Metro Jaya. Mun'im dituduh memalsukan surat yang dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Kami sudah melaporkan dr. Mun'im Idris ke Polda 1 November kemarin," ujar kuasa hukum terdakwa pembunuh Irzen Octa itu, Luthfie Hakim, Rabu 2 November 2011.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/3818/XI/2011/PMJ/Dit.Reskrimum dengan pelapornya anggota tim penasihat hukum, Sonny Martakusuma dan Putra Makrifat. Pasal yang dilaporkan yakni 263 KUHP.

"Kami hingga kini masih menunggu proses dari kepolisian saja, kalau kami dipanggil untuk proses selanjutnya pasti siap," tambah Lutfie.

Dia menjelaskan Mun'im Idris telah melakukan otopsi ulang tanpa ada persetujuan dari penyidik selaku lembaga negara yang memiliki kewenangan terhadap kasus tersebut.

Mun'im melakukan otopsi ulang atas permintaan keluarga dan kuasa hukum Irzen Octa.

Sedangkan ahli forensik RSCM yang ditunjuk oleh penyidik Polres Jakarta Selatan untuk melakukan visum et repertum adalah Ade Firmansyah. Dia juga sudah memberikan hasilnya ke penyidik.

"Kami menerima juga hasil visum yang dilakukan oleh dr. Ade Firmansyah, ketika kami bandingkan dengan hasil visum dr Mun'im ternyata bertolak belakang, di mana antara otopsi dan opini saling bertentangan," tambahnya.

Luthfie mengatakan pada laporan pemeriksaan sementara, disebutkan bahwa kesimpulan yang akan disampaikan akan dikonfirmasi lebih lanjut melalui Laboraturium.

Tetapi dr Mun'im, tidak mengindahkan etika profesi dan tetap melakukan penilaian yang isinya menyalahkan kesimpulan laporan pemeriksaan sementara dr. Ade Firmansyah.

Menurutnya, opini yang ditulis Mun'im dalam hasil visum menjadi prematur dan tidak tepat. Pasalnya banyak keterangan yang tidak sesuai dengan hasil dr Ade yang ketika itu melakukan visum empat jam setelah Irzen Octa meninggal. Sedangkan Mun'im melakukan visum 22 hari setelah Irzen Octa meninggal.

Kasus ini berawal saat Irzen mendatangi kantor Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta, Selasa 29 Maret 2011. Korban ingin menanyakan jumlah tagihan kartu kredit yang dia akui hanya Rp68 juta, bukan Rp100 juta seperti tagihan Citibank.

Irzen yang datang bersama seorang kawan kemudian dibawa ke salah satu ruangan, Cleo, di lantai lima. Di sana, Irzen diinterogasi debt collector Arif Lukman, Henry Waslinton, dan Donal Haris Bakara. Irzen Octa diduga meninggal dunia di ruangan itu.

Saat ini perkaranya sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kelima terdakwa itu yakni Humisar Silalahi, Boy Yanto Tambunan, Arif Lukman, Henry Waslinton, dan Donal Haris Bakara. Mereka diancam hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Irzen, OC Kaligis mengatakan terkait dengan hasil visum, pihak keluarga telah meminta polisi melakukan visum ulang terhadap jenazah Octa yang sudah dimakamkan.

"Kami tulis surat, itu kan kewenangan polisi. Keluarga sudah siap, sudah setuju makamnya digali, ada suratnya kok," kata OC Kaligis di Mabes Polri, ketika itu.

Kaligis dan keluarga Octa mencurigai adanya rekayasa terkait hasil visum dokter. Pasalnya, ada dua hasil visum yang berbeda terhadap jenazah Octa.

Saat dikonfirmasi, Mun'im Idris tidak mau menanggapi laporan itu. Dia mengaku masa bodoh. "Mau komentar apa juga tidak ada artinya. Segala sesuatu yang menjadi alat bukti adalah yang di pengadilan, bukan yang di media massa," kata Mun'im.

Menilik Bayang-bayang Masa Depan Indonesia dalam Ramalan Jayabaya
Chandrika Chika.

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

Polisi berhasil mencokok enam orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba, salah satunya yakni Selebgram Chandrika Chika. Mereka positif ganja hingga metafetamin.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024