- antara
VIVAnews - Kepolisian Resort Kota Pontianak, Kalimantan Barat, merazia sedikitnya 36 ton gula selundupan. Pengiriman gula secara ilegal itu berasal dari India, yang diselundupkan melalui Malaysia.
Produk ilegal tersebut disita dari salah satu gudang di Jalan Tani, Pontianak Timur. Para pekerja tertangkap basah polisi saat mengemas gula selundupan dengan karung untuk produk gula nasional.
Menurut Kepala Kepolisian Resort Kota Pontianak, Komisaris Besar Muharrom Riyadi, penangkapan itu berasal dari informasi masyarakat setempat yang resah dengan aktifitas bongkar muat barang (gula). Setelah dilakukan penyelidikan langsung ke lapangan, petugas memastikan adanya penyelundupan gula.
"Kami telah mengamankan gula ilegal dalam kemasan karung dari India. Masing - masing dalam satu karung itu beratnya 50 kilogram. Ya, untuk total keseluruhanya 36 ton lah. Untuk tersangka, berinisial AS warga kota pontianak. Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polresta," ungkap Muharrom, kepada VIVAnews.com di Pontianak, Sabtu 5 November 2011.
Polisi menduga kuat, jaringan peredaran gula ilegal di Kalbar sangat rentan. Sebab, penangkapan gula ilegal bukan kali pertama terjadi.
Muharrom menuturkan, guna penyelidikan lebih lanjut terhadap tersangka AS, jajarannya tetap melakukan patroli rutin atau razia ke berbagai tempat di Pontianak.
"Kita curiga, tersangka ini tidak main sendiri. Ya, pastinya dia itu (tersangka AS) memiliki jaringan yang lebih besar. Makanya, kita kerja ekstra keras untuk mengungkap kasus ini, " kata Muharrom. (Laporan: Aceng Mukaram | Pontianak/Kalimantan Barat)