- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Sidang lanjutan kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Anand Krishna, dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2011. Kali ini sidang kasus yang berlangsung sejak 25 Agustus 2010 beragendakan pembelaan terdakwa dan kuasa hukumnya. Sidang dimulai sejak pukul 09.30 WIB, berlangsung tertutup.
Di persidangan, Anand memutar rekaman sidang sebelumnya untuk membeberkan keterangan saksi terdahulu saat sidang dipimpin majelis Hakim Herry Sasangka.
"Kami akan bongkar keterangan saksi selama persidangan dahulu dan sekarang, dari rekamana audio dan video. Karena ada kejangalan dari keterangan saksi-saksi, di antaranya saksi pelapor (Tara). Ada keterangan bohong," kata anak Anand, Prashant Gangtani, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Prashant mengatakan, dalam sidang kali ini pihaknya juga akan mengajukan nota pembelaan.
"Kami sudah siapkan nota keberatannya (pledoi). Ada dua pledoi, pertama pledoi dibacakan bapak sendiri dan pledoi kedua dari pengacaranya," terang dia. Hingga saat ini sidang masih berlangsung.
Anand dituntut 2,5 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual terhadap muridnya. Kasus bermula dari laporan sejumlah murid spiritual Anand Krishna yang merasa menjadi korban pelecehan seksual saat meditasi. Anand Krishna dijerat Pasal 290 KUHP. (adi)