- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Tersangka kasus penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Malinda Dee menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2011. Jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan untuk Malinda.
Berdasarkan pantauan VIVAnews.com Malinda datang sekitar pukul 10.15 WIB dengan dikawal oleh beberapa petugas kejaksaan. Dia menumpang mobil tahanan kejaksaan. Malinda mengenakan kerudung hitam dan stelan blazer.
Setelah tiba, Malinda langsung digiring ke ruang tahanan anak yang berada di bagian belakang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sementara jadwal sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB hingga saat ini sidang belum dimulai. Malinda tak berkomentar banyak ketika ditanya wartawan.
"Insya Allah saya butuh doanya semoga cepat selesai," kata Malinda ketika menuju ruang tahanan anak. Sementara ketika ditanya kabar, dia hanya menjawab singkat. "Alhamdulilah baik," kata dia.
Mantan pegawaiu di Citibank ini dijerat pasal Undang-undang Perbankan dan pasal Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Malinda dijerat pasal 49 ayat 1 dan 2 UU no 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau pasal 6 UU No 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman pasal itu, Malinda terancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (adi)