- ANTARA/Fanny Octavianu
VIVAnews - Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun peraturan tentang pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di wilayah ibu kota. Dengan begitu, diharapkan, jumlah kendaraan di Jakarta akan berkurang.
Selain untuk mengurangi emisi gas buang juga diperlukan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan, pembatasan usia kendaraan ini akan diutamakan untuk kendaraan umum. Nantinya, peraturan akan dituangkan dalam sebuah Peraturan Gubernur.
Dia mengungkapkan rencananya pembatasan dilakukan yakni usia maksimal 10 tahun untuk bus-bus besar, 8 tahun untuk bus sedang (Metromini dan Kopaja) serta 7 tahun untuk mikrolet dan taksi.
"Saat ini kami masih menunggu masukan dari pihak-pihak terkait seperti Organda dan para operator," kata Pristono di Jakarta, Senin 14 November 2011.
Hanya saja, Pristono belum bisa menyebutkan kapan peraturan ini akan disahkan. Ia juga enggan menyebutkan berapa persen kendaraan umum yang beroperasi di Jakarta yang saat ini termasuk dalam kategori kendaraan tua.
Pasalnya, setelah peraturan gubernur disahkan pun, mobil-mobil rongsok itu nantinya tidak serta merta dipensiunkan. "Itu kan tidak drastis, kita kasih tenggat waktu dulu," katanya.
Sedangkan pembatasan kendaraan untuk mobil kuno akan dipertimbangkan lebih jauh. Mengingat mobil kuno juga merupakan bagian dari sejarah. (umi)