MUI-Walikota Bogor Bahas Gereja Yasmin

Walikota Bogor Diani Budiarto
Sumber :
  • Antara/ Humas BNI

VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia mengundang Walikota Bogor Diani Budiarto untuk menjelaskan soal kasus Gereja Kristen Indonesia Taman Yasmin. Meski MUI menyatakan ingin menggali informasi soal kasus itu, hanya pihak pemerintah Kota Bogor yang diundang.

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

"Kasus ini menarik karena menjadi isu nasional dan internasional, dan menurut berita ada aksi kelompok tertentu dan keterlibatan partai-partai," kata Ketua MUI Ma'ruf Amin membuka pertemuan dengan Diani dan sejumlah jajaran pemerintahan Kota Bogor, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 15 November 2011.

Ma'ruf mengatakan, MUI ingin mendengar langsung dari Walikota Bogor, apakah persoalan yang muncul murni karena agama atau politik. "Kami ingin melihat kebenaran karena masalah GKI Yasmin saat ini telah berkembang sedemikian rupa," katanya.

Penggunaan SPKLU di Jakarta Naik Tiga Kali Lipat Selama Periode Lebaran

Ma'ruf menegaskan, pertemuan ini diharapkan mampu menggali informasi guna menemukan solusi untuk GKI Taman Yasmin. Jika sudah menerima informasi, maka MUI akan mengeluarkan sikap dan rekomendasi untuk pemerintah.

Diani sendiri menceritakan, GKI Yasmin pada tahun 2006 mendapat izin mendirikan bangunan untuk rumah ibadah. "Untuk implementasi, pemerintah Kota Bogor sebagai bagian dari NKRI, kami mengedepankan keragaman selama prosedur terpenuhi. Tetapi, begitu akan dibangun, terjadi resistensi masyarakat," kata Diani yang saat pemilihan kepala daerah didukung Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Diani menyebutkan, dalam poin 12 kesepakatan pembangunan, sudah ada ketentuan, "apabila terjadi resistensi atau protes masyarakat, otomatis izin pembangunan batal. Ternyata terjadi eskalasi resistensi massa di Bogor," kata Diani. Karena itu Walikota membatalkan IMB GKI Taman Yasmin.

Untuk diketahui, pihak GKI Taman Yasmin sendiri membawa ke pengadilan pembatalan IMB ini. Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menyatakan, IMB tersebut sah sehingga gereja boleh didirikan di kompleks perumahan Taman Yasmin itu.

Namun Walikota Bogor, dengan berlindung di balik Undang-undang Pemerintahan Daerah, berkukuh memiliki hak membatalkan IMB, tak menjalankan putusan Mahkamah Agung. Akibatnya, salah satu partai pendukung Diani, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, telah menarik dukungan atasnya dan berencana mengajukan hak interpelasi. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya