- VIVAnews/Luqman Rimadi
VIVAnews - Hendry Kurniawan, pelapor kasus pencurian pulsa mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Datang bersama pengacaranya, Bontor OL. Tobing, Hendry melengkapi berkas permohonan perlindungan ke lembaga tersebut.
"Kita memohon perlindungan ke LPSK sebagai saksi pelapor. Sudah diterima, hanya perlu pemenuhan berkas," ujar Bontor OL. Tobing, di Jakarta, Selasa, 15 November 2011.
Bontor menambahkan, setelah berkas-berkas permohonan dilengkapi, maka LPSK akan mengadakan rapat paripurna untuk menentukan bentuk perlindungan apa yang di berikan oleh Hendry. "Akan di paripurnakan oleh LPSK untuk menentukan bentuk perlindungan," ujar Bontor.
Dia berharap, kliennya segera mendapatkan perlindungan setelah sebelumnya penganiayaan dan intimidasi yang dialami. Diharapkan intimidasi itu tidak terulang lagi hingga kasusnya selesai.
Dasar pelaporan kliennya ke LPSK, karena sebelumnya Hendry mengalami penganiayaan di sekitar Terminal Lebak Bulus oleh dua orang tak dikenal sehingga menyebabkan retak di kaki dan memar di muka.
"Atas dasar itu kita memohon perlindungan LPSK dan buat laporan polisi terhadap tindak penganiayaan itu," jelas Bontor.
Baca juga kronologis penganiayaan terhadap Hendry di sini. (eh)