Korban Malinda Dee Buka Mulut di Persidangan

Sidang Perdana Malinda Dee
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Sidang terdakwa kasus penggelapan uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 16 November 2011. Kali ini, agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari para saksi.

"Jadwalnya hari ini mendengarkan saksi dari Jaksa, mereka orang yang diduga menjadi korban," kata pengacara Malinda, Batara Simbolon saat dihubungi, Rabu 16 November 2011.

Menurut dia, tiga korban yang akan bersaksi itu adalah orang-orang yang melapor uangnya digelapkan oleh Malinda. Ketiga saksi itu adalah Suryati T Budiman, Rohli bin Pateni dan Susetyo. Selain mereka, juga ada saksi dari pihak Citibank. "Antara lain Branch Manager Citibank Land Mark, Paulida," ujar dia.

Sejatinya, nasabah Malinda tak hanya tiga orang yang menjadi korban itu. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang adik ipar Malinda, Ismail bin Jamin yang juga terlibat kasus ini tertulis nama-nama nasabah itu. Ada sekitar 30 orang --mulai Sri Mulyani, R Hartono, hingga Nono Sampono (mantan komandan Pasukan Pengaman Presiden).

Malinda dijerat dengan dakwaan primair pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Hukuman 15 tahun penjara mengancam mantan Manajer Relationship Citibank ini. (umi)

Puncak Arus Balik Lebaran, 4.773 Orang Tiba di Bandara Radin Inten II Lampung
Park Boram

Muncul Rumor Park Bo Ram Dibunuh dan Bunuh Diri, Agensi Akhirnya Umumkan Hasil Autopsi

Pihak agensi Xanadu Entertainment beserta keluarga mendiang Park Bo Ram memutuskan untuk melakukan autopsi pada 15 April 2024 agar penyebab kematiannya terbukti.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024