Otto: Irzen Octa Tewas, Bukan Urusan Citibank

Keluarga almarhum Irzen Octa
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu

VIVAnews - Pengacara Citibank, Otto Hasibuan mengatakan kasus kematian Irzen Octa sebenarnya bukan urusan bank asal Amerika Serikat ini. Seharusnya, Citibank tak bisa dituntut bertanggung jawab atas kematian itu.

"Ini bukan kasus Citibank, tapi itu adalah kasus perusahaan debt callector," kata Otto Hasibuan saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 17 November 2011.

Namun, lanjut dia, karena Irzen Octa meninggal di Citibank, maka kliennya siap bertanggung jawab secara hukum dan moral. Citibank, siap menerima apapun keputusan pengadilan. "Secara hukum kita siap disidang. Kita juga melakukan tanggung jawab moral, kita memberi sejumlah uang untuk keluarga Irzen Octa. Tanpa ada ikatan, ini karena tanggung jawab kemanusiaan. Baik beasiswa, atau biaya hidup dan asuransi," ujar dia.

Atas kompensasi itu, kata Otto, mulanya keluarga Irzen Octa sudah mau menerimanya dan menghentikan kasus ini. "Katanya mereka mau terima, tapi sampai sekarang tidak diambil-ambil oleh keluarga. Uang itu bisa diambil sewaktu-waktu," kata dia.

Dia menambahkan, dalam kasus kematian Irzen Octa ini juga tidak ada kekerasan. Kesan tindakan kekerasan itu, kata dia, dimunculkan dari bercak menyerupai darah di gorden. "Tapi tidak ada kekerasan. Kita menuntut polisi agar ini diklarifikasi, berdasarkan forensik dari laboratorium kriminal, gorden itu bukan bercak darah," ujar dia.

Sebelumnya, tim pengacara keluarga Irzen Octa menduga ada rekayasa dalam kasus kematian kliennya. Terutama masuknya hasil otopsi yang dilakukan dokter forensik Mun'im Idries ke dalam surat dakwaan.

"Ada perbedaan dalam hasil otopsi yang dilakukan dokter Ade Firmansyah dengan Mun'im Idries. Tapi kenapa yang dijadikan dasar hanya yang hasil otopsi Mun'im Idries. Padahal otopsi dilakukan 22 hari setelah kejadian," kata Luthfie Hakim saat berbincang dengan VIVAnews.com, Rabu 16 November 2011.

Seperti diketahui, jenazah Irzen Octa dua kali diotopsi. Pertama dilakukan dokter forensik Ade Firmansyah beberapa jam setelah kejadian atau pada 29 Maret 2011. Otopsi ini dilakukan atas permintaan dari Polsek Mampang Prapatan.

Kemudian, otopsi kedua dilakukan dokter forensik Mun'im Idries pada 20 April 2011. Otopsi kedua ini dilakukan atas permintaan tim pengacara keluarga Irzen Octa yang merasa tidak puas atas hasil otopsi pertama. (Selengkapnya baca: Keanehan 2 Otopsi Irzen Octa)

Toyota Fortuner Hybrid Sudah Ada di Diler, Segini Harganya

(umi)

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024