Kontrak Pengacara Randy iPad Tak Diperpanjang

Randy dan Dian menjalani persidangan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus penjualan iPad. Atas vonis bebas itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

5 Negara yang Bakal Jadi Medan Perang Jika Perang Dunia III Pecah, Indonesia Gimana?

Namun, di tingkat kasasi ini, kedua mantan terdakwa kasus iPad itu tidak akan didampingi oleh pengacara mereka selama ini, Virza Roy Hizzal.

"Oleh karena sesuai kontrak hanya sampai tingkat PN dan tidak diperpanjang lagi, maka dengan ini kami menyatakan bukan sebagai kuasa hukum Dian dan Randy lagi dalam tingkat kasasi yang telah diajukan oleh pihak kejaksaan," terang Virza kepada VIVAnews.com, Jumat, 18 November 2011.

Menurut Virza, dirinya sudah cukup maksimal dalam penanganan kasus iPad Dian dan Randy. "Sehingga mencapai hasil yang maksimal pula dengan putusan bebas murni oleh hakim PN Jakpus terhadap terdakwa," katanya.

Tak hanya itu, Virza juga akan mencabut permohonan uji materil UU Perlindungan Konsumen di Mahkamah Konstitusi karena tidak ada dukungan dari para korban dan saksi-saksi fakta terkait perkara  iPad. "Saya mewakili Organisasi Advokat Indonesia, hari ini akan mencabut permohonan uji materil UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi terkait kasus iPad di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, mengungkapkan alasan pengajuan kasasi tersebut karena terdapat pertimbangan hakim yang dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengacuhkan fakta persidangan. Yakni tidak mempertimbangkan bahwa barang bukti yang muncul di persidangan ada sepuluh.

Selain itu, ujar Noor, terdapat perkara mirip yang juga disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta dan diputus bersalah. Oleh karena itu, untuk menjunjung rasa keadilan, Noor berdalih JPU mengajukan kasasi.

Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu samu telah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 Oktober 2011 lalu. Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan yang didakwakan. (eh)

Chicco Jerikho

Cerita Chicco Jerikho yang Berjuang Hidup dan Mati Sampai Titip Pesan Untuk Anak dan Istrinya

Diungkap Chicco Jerikho, pihak dokter juga mengungkap bahwa orang yang didiagnosis dengan sepsis memiliki survival rate rendah

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024