Pengusaha: Pekerja Jangan Cuma Tuntut Gaji
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia DKI Jakarta (Hipmi Jaya), setuju dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 1.497.838.
Hipmi menilai kenaikan itu cukup besar karena di atas 10 persen. "Kenaikannya sudah cukup baik, ini terobosan," kata Sekretaris Umum Hipmi Jaya Eman A. Setiawan dalam perbincangan dengan VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 18 November 2011.
Kalau dilihat dari sisi pengusaha, lanjutnya, memang akan ada penambahan biaya atau cost.
Namun, kata dia, itu semua masih bisa disiasati dengan adanya peningkatan produktivitas kerja. "Kalau kenaikannya mencapai 30 persen, baru kami repot," ujarnya.
Hanya saja pihaknya mengecam rencana pekerja untuk melakukan aksi mogok massal sebagai bentuk penolakan penetapan itu. "Kalau mengikuti terus keinginan mereka, tidak akan pernah puas," ucap dia.
Seharusnya, jelas Eman, para pekerja jangan hanya menuntut kenaikan upah saja, tapi juga berusaha meningkatkan produktivitas.
Dia menjelaskan, saat ini kenaikan kinerja pekerja sangat rendah jika dibanding dengan negara lain. Di Jepang, perbulannya kenaikan kinerja bisa mencapai 2-3 persen. "Sedangkan di Indonesia hanya 0,5-0,6 persen," ucap Eman. (umi)