Anand Krishna Bebas

Anand Krishna
Sumber :
  • www.anandkrishna.org

VIVAnews - Majelis hakim memutuskan Anand Krishna bebas dari seluruh tuduhan pencabulan yang dilayangkan muridnya Tara Pradibta Laksmi. Dakwaan pertama dan kedua tidak terbukti.

"Bahwa dengan demikian terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan cabul," kata Ketua Majelis Hakim, Albertina Ho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 November 2011.

Tuduhan Tara dibantah oleh salah satu saksi, Maya Muchtar, yang juga murid Anand Krishna. Tuduhan Tara yang masuk dalam dakwaan satu dan dua, yang menuding Anand Krishna telah berbuat cabul di beberapa tempat dan kesempatan, dibantah dan tidak terbukti.

Volume Transaksi BRImo Capai Rp 1.251 Triliun di Kuartal I-2024

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meayakinkan pada dakwaan kedua, maka terdakwa dibebaskan," kata Albertina.(umi)

Korban penipuan investasi geruduk rumah orang tua pelaku di Tasikmalaya

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Puluhan Korban Investasi Bodong Menggerebek Rumah Orang Tua Pelaku.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024