- VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membebaskan guru spiritual, Anand Krishna, dari segala tuduhan pencabulan yang dilayangkan muridnya, Tara Pradibta Laksmi, Selasa 22 November 2011.
Tuduhan Tara dibantah oleh salah satu saksi, Maya Muchtar, yang juga murid Anand Krishna. Tuduhan Tara yang masuk dalam dakwaan satu dan dua, yang menuding Anand Krishna telah berbuat cabul di beberapa tempat dan kesempatan, dibantah dan tidak terbukti.
Begitu keputusan dibacakan, puluhan murid Anand yang telah menanti pembacaan keputusan sejak pagi langsung menangis haru.
Sebagian dari mereka ada juga yang berteriak menunjukkan ekspresi bahagia. "Hore-hore," teriak murid Anand di ruang sidang. Lihat foto-foto persidangan Anand di tautan ini
Anand Krishna sendiri mengaku puas. "Saya merasa terharu, dan ini kemenangan bersama," kata Anand yang ditemui usai sidang.
Menanggapi putusan majelis yang dipimpinan Hakim Albertina Ho itu, keluarga mengaku pasrah.
"Kami sesuai hakim sajalah. Kami lihat saja, ini kan belum final juga," kata Ibu Tara, Widjarningsih.
Widjarningsih mengatakan, Tara tak bisa datang karena sedang mengikuti Ujian Tengah Semester di kampusnya. Widjarningsih juga berharap keadilan untuk anaknya masih bisa ditegakkan. "Kami percaya masih ada Tuhan di atas," kata dia. (umi)