Tiga Pengeroyok Raafi Ditetapkan Tersangka

Raafi Aga Winasya Benjamin
Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga pelaku pengeroyokan terhadap siswa SMA Panduli Luhur di Cafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Kejadian itu berujung pada penusukan yang menyebabkan kematian Raafi Aga winasya Benjamin.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan intensif. Hari ini, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus pengeroyokan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu 23 November 2011.

Dijelaskan Baharudin, ketiga tersangka adalah M, FJ, dan H. Mereka sudah dinyatakan sebagai sebagai tahanan polres Jakarta Selatan. Pemeriksaan masih dilakuan untuk pengembangan lebih lanjut.

Kepolisian, kata Baharudin berjanji akan mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Menurut Baharudin, penangan kasus ini harus dilakuan secara hati-hati karena masih dalam proses pengembangan. Dia membantah jika penanganan dan penangkapan terhadap ketiga tersangka sangat lamban.

"Penangkapan harus ada syarat, ada bukti permulaan yang cukup, setelah beberapa hari yang lalu ada bukti baru kita tangkap dan sekarang sudah ditahan," jelas Baharudin.

Terkait dengan motif, pihaknya belum bisa menjelaskan lebih detail, sebab kepolisian masih menelusuri siapa pelaku penusukan terhadap Raafi. (umi)

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni
Eks Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Eks Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama turut menyoroti putusan MK yang menolak seluruh permohonan perkara PHPU dari Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud MD.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024