Penerapan Sanksi Sopir Angkot Dipercepat

Razia sopir angkot tembak
Sumber :
  • Luqman/VIVAnews

VIVAnews - Pengegakan hukum bagi sopir angkutan yang tidak memiliki identitas lengkap dan menggunakan seragam dipercepat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sanksi mulai 1 Desember 2011.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, meyampaikan bahwa penegakan hukum diterapkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) pada sopir dan pengusaha angkutan umum yang melanggar aturan.

Kemudian setelah 8 Januari 2012, Dishub akan memberlakukan surat peringatan, surat pembekuan izin hingga surat pencabutan trayek bagi pengusaha angkutan umum yang belum menyediakan seragam dan identitas diri sopirnya.

"Pada awal Desember mendatang, kami akan langsung lakukan penegakan hukum. Setelah itu, pengusahanya yang akan diberi sanksi," kata Udar Pristono, di Jakarta, Jumat, 25 November 2011.

Menurut Pristono, langkah tersebut merupakan salah satu pembinaan terhadap pengelola angkutan umum. Kegiatan ini salah satu sejak hulu. Penertiban mencakup sarana, prasarana, manajemen dan sumber daya manusia (SDM).

Lalu pengawasan terhadap manajemen dan SDM yang selama ini dirasakan masih kurang baik, Pristono menegaskan akan dilakukan langkah razia kelengkapan identitas dan seragam seluruh sopir angkutan umum.

Karena penggunaan seragam harus jadi perhatian perusahaan sebagai suatu kebutuhan dalam melayani masyarakat. Seragam dan identitas bukan kepentingan pemerintah.

"Kalau tidak sanggup mengikuti aturan, jangan memaksakan diri, silakan bubar saja perusahaannya. Karena seragam dan identitas ini suatu kebutuhan," katanya.

Penegakan ini sesuai dengan UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). SPM itu meliputi masalah keamanan dan keteraturan sopir, armada, dan manajemen perusahaan transportasi.

"Pokoknya mulai tahun depan, bagi sopir dan perusahaan angkutan umum yang melanggar dapat dikenakan sanksi peringatan, denda, pembekuan izin trayek, dan maksimal dicabut izinnya," katanya lagi.

Mobil Listrik Toyota bZ3C dan bZ3X Resmi Meluncur, Begini Tampilannya
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024