Upah Minimum di DKI Jakarta Naik Rp31.312

Buruh di pabrik perakitan sepeda motor di Karawang.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp1.529.150. Jumlah ini naik sekitar Rp31.312, dari usulan awal sebesar Rp1.497.838, dan akan berlaku mulai hari ini, Senin, 28 November 2011.

"Usulan dewan pengupahan yang terakhir saya terima Rp1.529.150, itu yang menjadi keputusan saya. Itu berarti kenaikan yang signifikan," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Jumlah ini naik sekitar 102,4 persen dari angka kebutuhan hidup layak (KHL)

Keputusan dewan pengupahan ini diharapkan dapat dirasakan semua pihak. Karena ada pihak yang setuju dan tidak setuju selalu saja ada dalam keputusan besaran jumlah upah nimimum pekerja di Jakarta.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta telah mengajukan usulan nilai upah minimum provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp1.497.838 kepada Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Nilai usulan tersebut 100 persen sesuai dengan survei kebutuhan hidup layak yang dikaji Dewan Pengupahan DKI Jakarta. Penetapan nilai UMP tersebut kemudian menjadi hak prerogratif gubernur.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Deded Sukendar, perubahan jumlah UMP ini bukan karena tekanan dari pihak tertentu, melainkan melalui evaluasi dan penghitungan ulang.

Tim Pengawal Anies Pamitan usai Pilpres 2024 Berakhir

Dengan adanya keputusan ini, Deded meminta  mereka yang tergabung dalam forum buruh tidak perlu menggelar lagi aksi demonstrasi. (ren)

Film Badarawuhi di Desa Penari

Film Badarawuhi di Desa Penari Bakal Tayang di 28 Negara Bagian AS

Kabar membanggakan datang dari dunia perfilman Tanah Air. Film produksi MD Pictures berjudul Badarawuhi di Desa Penari akan segera tayang di Amerika Serikat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024