- VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI menilai Rumah Cantik yang berada di kawasan Menteng itu termasuk bangunan cagar budaya golongan C. Kondisi bangunan tidak boleh dirombak.
"Itu masuk Golongan C. Golongan C itu, ketika kita membeli rumah, maka tidak boleh diubah seluruhnya. Hanya boleh dikembangkan," kata petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI yang mendatangi Rumah Cantik di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2011.
Menurut petugas yang enggan disebut namanya itu, kondisi Rumah Cantik saat ini sangat mengkhawatirkan. Dia berharap kondisi ini dibiarkan.
"Ini tidak boleh kondisinya seperti ini. Hanya boleh dikembangkan saja. Jangan seperti keadaan sekarang," kata dia yang didampingi tiga petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI lainnya.
(Rumah Cantik Menteng sebelum dibongkar)
Bangunan cagar budaya sendiri dibagi dalam 3 golongan, yaitu: Bangunan cagar budaya Golongan A yang artinya, bangunan yang memenuhi kriteria nilai sejarah dan keaslian.
Kemudian, Bangunan cagar budaya Golongan B, bangunan yang memenuhi kriteria keaslian, kelangkaan, landmark, arsitektur, dan umur. Serta Bangunan cagar budaya Golongan C, bangunan yang memenuhi kriteria umur dan arsitektur.
Hal senada disampaikan Gubernur DKI Fauzi Bowo pagi tadi. "Itu berbeda, yang syaratnya (cagar budaya) tidak boleh dibongkar habis, tidak boleh diganti total arsitekturnya," kata gubernur yang akrab disapa Foke pagi tadi di Lapangan Monas.
Rumah cantik yang kini menjadi buruk rupa berlokasi di Jalan Cik Di Tiro no 62. Rumah itu dibangun tahun 1930-an. Rumah ini dilindungi Keputusan Gubernur pada 1993.
Sekadar diketahui, kawasan Menteng merupakan pemukiman modern pertama di Indonesia dan telah ditetapkan sebagai kawasan cagar bangunan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur KDKI Jakarta Nomor D.IV-6098/d/33/1975 tahun 1975.
Alasannya, bangunan-bangunan tersebut merupakan tonggak sejarah perkembangan arsitektur bangunan di Indonesia yang tidak dapat dijumpai di kawasan lain. Karena itu, bangunan-bangunan bersejarah di kawasan Menteng harus dipertahankan dan dijadikan kawasan konservasi cagar budaya. (umi)