DKI: Rumah Cantik Bukan Cagar Budaya

Rumah Cantik Menteng
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya DKI Jakarta, Arie Budhiman, mengatakan rumah cantik yang berlokasi di Jalan Cik Ditiro No. 62 Menteng, Jakarta Pusat, bukan termasuk kategori bangunan cagar budaya.

Ombudsman Minta Pekerja Perusahaan Swasta Berani Melapor soal THR Tidak Dibayar Atau Dicicil

Melainkan masuk daerah pemugaran Menteng yang termasuk dalam Keputusan Gubernur, yakni Keputusan Gubernur No. 475 tahun 1993 tentang penetapan bangunan sebagai cagar budaya.

"Tentunya ada 216 bangunan di keputusan tersebut, rumah Cik Ditiro tidak termasuk dalam kategori cagar budaya," kata Arie Budhiman di Jakarta, Kamis, 1 Desember 2011.

Menurutnya, di kawasan Menteng terdapat kawasan pemugaran, yang terdiri dari tipe A, B dan C. Rumah cantik itu, dijelaskan oleh Arie, termasuk kategori C, yang boleh dibongkar oleh pemiliknya, tetapi harus serasi dengan lingkungan dan kawasan di mana lokasi itu berada.

"Jadi tidak bisa dirubah semaunya, harus mempertahankan bentuk asli bangunannya. Harus dikembalikan seperti bentuk aslinya dan atau harus serasi dengan kawasan pemugaran Menteng," ujar dia.

Arie mengatakan, ada mekanisme dan prosedur sanksi yang akan dijatuhkan kepada pemilik rumah cantik itu.

"Siapa saja yang ingin melakukan perubahan pada rumah tinggal harus ada persyaratan, khusus rumah cantik yang masuk dalam kategori kawasan pemugaran, maka sebelum melakukan pemugaran, harus mendapat rekomendasi tim pemugaran di bawah Disparbud," katanya.

Arie memahami banyak pihak yang menyayangkan bangunan tersebut dibongkar hingga porak-poranda. Dia mengaku kecewa pemilik belum pernah mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekomendasi untuk melakukan pemugaran.

"Siapapun yang tinggal di kawasan Menteng, dan punya rumah secantik itu, yang ingin melakukan pembangunan dan pemugaran harus mengajukan permohonan IMB."

"Tentu akan dicek, begitu dia masuk daerah pemugaran tentu disarankan untuk mengajukan permohonan kepada Disparbud untuk mendapatkan penilaian tim penasehat dan bangunan cagar budaya," ucapnya.

Dia mengungkapkan sejak awal pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) untuk melakukan penyegelan, agar penghancuran pemugarannya tidak dilanjutkan, namun faktanya rumah tersebut telah dirobohkan.

"Pemerintah menyayangkan hal itu. Disparbud tidak berurusan dengan pengalihan properti. Saya pikir itu notaris yang mendatangani akte jual beli atau BPN yang mengetahui persis siapa yang beli. Atau pemilik barunya yang menghancurkan itu," ujarnya. (eh)

Golkar dan Gerindra Sepakat Rekomendasikan Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI
Babe Cabita dan Istri

Istri Ziarah ke Makam Babe Cabita saat Lebaran: Sayang, Sesak Sekali Rasanya untuk Bernapas

Komedian sekaligus aktor Priya Prayogha Pratama atau yang lebih dikenal dengan nama Babe Cabita, meninggal dunia pada Selasa pagi, 9 April 2024, di usia 34 tahun.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024