Polisi: Penusuk Raafi Warga Sipil

Fb, tersangka penusukkan Raafi
Sumber :

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas) terkait ditemukannya pelat mobil dinas di rumah F, penusuk Raafi Aga Winasya Benjamin di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Sekarang kami masih mengkomunikasian dengan pihak Lemhannas. Kami harus mengetahui mekanismenya seperti apa, dan kenapa bisa si F menggunakan pelat tersebut," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa 6 Desember 2011.

Dia mengatakan F merupakan warga sipil dan bukan berasal dari sebuah instansi. Untuk mengetahui asal usul pelat dinas Lemhannas tersebut, terang Baharudin, kalau secara lisan sudah diberitahu.

Polisi sudah menyita beberapa barang bukti dari tangan tersangka yakni dua buah harddisk data CCTV, pakaian korban yang terdapat noda darah dan pakaian tersangka.

OJK, MUI Agree to Strengthen Sharia Financial Service Sector

Satu Blackberry, satu unit mobil Ford Everest warna hitam No pol B-234-BL. Kemudian satu mobil Toyota Fortuner warna hitam No pol B 510 OD. Satu pasang pelat nomor dinas 5234-12 Lemhannas.

SMFA atau F dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun atau 170 KUHP tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun enam bulan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (eh)

Ganjar Pranowo Hadiri Acara Halal bi Halal TPN di Posko Pemenangan

Ganjar Tegaskan Jadi Oposisi Mewakili Pribadi: Kalau Partai Akan Memutuskan Saat Rakernas

Ganjar mengaku dapat berbuat banyak jika berada di luar pemerintahan.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024