VIVAnews - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memiliki alasan kuat untuk penetapan Febri Awan (FB) sebagai pelaku utama penusukan Raafi Aga Winasaya Benjamin, di Kafe Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Menurut Kapolres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Imam Sugianto, ada saksi mahkota yang menguatkan hasil penyidikan. Apakah saksi itu adalah anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspamres), Kapolres tidak bersedia menjelaskan.
Saksi mahkota itu yang menguatkan alasan dasar polisi menentukan pelaku utama dalam kasus penusukan Raafi. "Saksi mahkota ini bukan siswa Pangudi Luhur. Tapi, saksi itu jelas mengenal pelaku," kata Imam, Rabu, 7 Desember 2011.
Ditambahkan Imam, dari hasi penyidikan diketahui bahwa saksi melihat kejadian penusukan itu. Saat ini masih dicari pisau yang digunakan Febri untuk menusuk Raafi.
"Saksi sempat dititipkan pisau oleh pelaku setelah menghabisi nyawa Raafi. Saksi itu yang sangat membantu penyidikan," kata Imam.
Saksi kata Imam, dengan inisiatif sendiri datang ke kantor polisi dan menceritakan soal senjata yang didapatnya dari pelaku. Saksi adalah teman Febri yang juga datang ke Shy Rooftop.
Satu hari setelah penusukan, Febri kemudian menghubungi saksi tersebut untuk meminta kembali pisaunya.
"Jadi senjata itu dikembalikan lagi ke Febri karena diminta. Bukan saksi itu yang menghilangkan senjatanya, tapi Febri. Kami masih mencari senjata itu sampai sekarang," katanya.
Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang ada, maka penyidik berkeyakinan bahwa Febri adalah pelaku utama. Meksi beberapa pihak meragukan Febri sebagai pelaku utama.
Dalam kasus ini, sudah ada tujuh tersangka yang ditahan polisi. Mereka adalah Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.
Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP ayat (1) tentang bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara Martoga, Helmi, Fajar, Abel, Robie Hatim, dan Connie dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 55 ayat (1) KUHP. Keenam tersangka ini terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber :
Baca Juga :
Mengenali Tanda-Tanda Tantrum Tidak Normal pada Anak, Orang Tua Harus Merespons dengan Cermat
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran
Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.
Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos bernama Laura Weyel merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia. Padahal nunggak sewa vila
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Sekjen PKS: Kalau Pak Prabowo Datang Kita Akan Beri Karpet Merah Sebagai Presiden Pemenang
Politik
26 Apr 2024
Partai Keadilan Sejahtera, siap menggelar karpet merah untuk Prabowo Subianto, Presiden terpilih Pilpres 2024. Itu akan dilakukan jika Prabowo hadir di halal bi halal PKS
Selengkapnya
Partner
Samsung Galaxy S22 Ultra: Sang Legenda Flagship yang Tetap Bersinar di Tahun 2024, Kini Turun Harga!
Gadget
15 menit lalu
Cek harga terbaru Samsung Galaxy S22 Ultra di akhir April 2024. Dapatkan penawaran terbaik untuk flagship HP ini, mulai dari spesifikasi hingga harga second.
Erick Thohir memberikan komentar penuh semangat setelah Timnas Indonesia U-23 berhasil mencapai babak semifinal Piala Asia U-23 dengan mengalahkan Korea Selatan.
Detik-detik Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23, Penyelamatan Berkelas Ernando Ari!
Jabar
40 menit lalu
Dalam pertandingan yang penuh dengan emosi dan ketegangan, Timnas Indonesia U-23 meraih kemenangan penting melawan Korea Selatan untuk mencapai babak semifinal.
Galaxy AI Kini Mendukung Bahasa Indonesia di Galaxy S24 Series, Begini Cara Pakainya
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Samsung resmi mengumumkan kehadiran bahasa Indonesia di fitur kecerdasan buatan Galaxy AI pada seri Galaxy S24. Cukup 3 langkah untuk mengaktifkannya.
Selengkapnya
Isu Terkini