Kasus Askrindo, Polisi Tahan Tersangka Baru

Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVAnews - Penyidik Polda Metro Jaya menahan Umar Zein, Pengusaha PT TK terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang milik PT Askrindo, senilai Rp435 miliar.

"Dia sudah ditetapkan tersangka dan menjalani penahanan sejak tadi (Jumat) pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Syarief, Jumat 9 Desember 2011.

A Chung alias Umar Zen pengusaha yang menjadi rekanan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tbk. Berdasarkan informasi, penyidik juga telah menahan empat tersangka lainnya yang diduga sebagai manajer perusahaan investasi.

Tersangka A Chung diduga menggunakan dana Askrindo sekitar Rp400 miliar untuk membuat surat pengajuan kredit atau "Letter of Credit" (LC) melalui salah satu bank, namun tidak melakukan angsuran.

Seperti diketahui, kisruh pengelolaan dana investasi tersebut berawal saat Askrindo diketahui melakukan penempatan investasi dalam bentuk Repurchase Agreement (Repo), Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), obligasi, dan reksadana.

Padahal jenis-jenis investasi tersebut terlarang dilakukan Askrindo. Investasi melalui KPD dilakukan perusahaan sejak 2005, sedangkan repo sejak 2008. Kedua praktek investasi itu mulai teridentifikasi pada 2008-2010.

Askrindo juga diketahui memiliki investasi berupa obligasi dan reksadana berdasarkan laporan keuangan Askrindo tahun 2010 yang telah diaudit. Namun, berdasarkan pemeriksaan Bapepam-LK pada awal 2011, Askrindo tidak dapat membuktikan kepemilikan beberapa obligasi dan reksadana.

Secara umum, berdasarkan data Bapepam-LK, penempatan investasi dalam berbagai bentuk tersebut dilakukan melalui lima perusahaan, di antaranya adalah PT Harvestindo Asset Management, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Services, dan PT Jakarta Securities. Total dana yang diinvestasikan mencapai Rp439 miliar.

Awalnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka kasus korupsi Askrindo, yakni  ZL tercatat sebagai Direktur Keuangan PT Askrindo dan RS merupakan Kepala Divisi Keuangan PT Askrindo.

Selain itu, polisi juga telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen, antara lain surat kontrak kerja, dokumen reksadana, surat obligasi, rekening koran, dokumen internal PT Askrindo, uang tunai Rp5 miliar, serta dokumen kerjasama antara Askrindo, manajemen investasi dan penerima dana. (adi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024