- Antara/Ismar Patrizki
VIVAnews - Sejumlah peristiwa kriminal yang marak terjadi pada beberapa tempat hiburan di Jakarta akhir-akhir ini membuat Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta selektif mengeluarkan izin hiburan Natal dan Tahun Baru 2012.
Bahkan, Pemprov DKI mengancam tak akan memberikan izin bagi para penyelenggara hiburan yang tidak bisa menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung.
Izin penyelenggaraan acara Natal dan Tahun Baru dari sejumlah tempat hiburan sendiri sudah diterima sejak awal Desember. Namun, biasanya izin banyak diterima pada pekan ke-4 hingga dua hari sebelum tahun baru.
Kepala Disparbud DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, syarat jaminan keamanan bisa dilihat dari jumlah personel keamanan yang bertugas, luas tempat hiburan hingga alat-alat pemadam kebakaran. Serta standar proses evakuasi jika terjadi bencana kebakaran atau bencana lainnya.
"Keamanan menjadi prioritas utama kami dalam pemberian izin. Jika tidak bisa menjamin keamanan para tamunya, maka kami tidak akan memberikan izin untuk menyelenggarakan acara hiburan," kata Arie Budhiman di Jakarta, Senin, 12 Desember 2011.
Menurut Arie, bagi penyelenggara yang akan mendatangkan artis asing pada acara Natal dan Tahun Baru, DKI meminta dokumen keimigrasian artis harus lengkap, serta promotor artis asing itu harus sudah mempunyai izin resmi.
"Persyaratan itu sudah diketahui para pengelola tempat-tempat industri hiburan dan wisata," ujarnya.
Selain itu, Arie mengimbau agar para penyelenggara bisa mengatur jumlah massa, sehingga jangan sampai orang yang bukan tamu bisa mengakses seluruh fasilitas hotel. "Hal ini dapat membuat tidak nyaman tamu," ucap dia. (eh)