Pelat Lemhanas Bukan Kewenangan Polisi

Fb, tersangka penusukkan Raafi
Sumber :

VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelat dinas instansi militer yang digunakan tersangka penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin (17) di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, pada 5 November 2011 lalu.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan penindakan penggunaan pelat dinas instansi militer itu adalah kewenangan oleh instansi bersangkutan.

"Kendaraan itu terdata tetapi tidak dikeluarkan oleh polisi, biasa nomor plat khusus itu menandakan bukan levelnya atau jabatannya melainkan tugas-tugasnya," ujar Wahyono, Senin 12 Desember 2011.

Dikatakan Wahyono, untuk kasus Raafi dimana pelaku menggunakan pelat Lemhanas bukan kewenangan polisi. Sebab, yang menjadi kewenangan polisi itu pelat berwarna hitam, merah, dan kuning.

"Kalau dari Hankam itu bukan kita, Kalau ada penyalahgunaan pelat dinas kendaraan, kita lihat apakah itu kewenangan polisi atau bukan," kata dia.

Sebelumnya, Pelat dinas Lemhanas 5234-12 yang digunakan oleh Febriawan pada mobilnya saat datang ke Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan.

Sepasang pelat dinas Lemhanas digunakan Febrie itu ditemukan bersama mobil Ford Everes berwarna hitam di rumahnya di Depok. Pihak kepolisian pun menyatakan bahwa Febrie merupakan warga sipil.

Belakangan diketahui, bahwa Robbie memberikan pelat Lemhanas kepada Febri. Febri sendiri sering menggunakan pelat tersebut setiapa hari Senin untuk bertemu dengan klien nya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri sendiri merupakan pengusaha batubara. Penggunaan pelat itu agar dirinya tidak terkena 3 in 1 dan lancar sampai tujuan. Dalam rekonstruksi yang dilakukan Polres Jakarta Selatan Kemarin, terungkap jika nopol Lemhanas yang digunakan oleh Febri diganti di Jalan TB Simatupang dengan pelat nomor polisi B 234 BL usai mendatangi Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan Raafi itu, ada tujuh tersangka yang diamankan aparat kepolisian yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim,  Connie, dan Abel.

Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat (1) tentang
bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keluarga Tegaskan Lettu Agam Tak Pernah Lakukan Kekerasan Fisik ke Istrinya
Putri Isnari atau Putri DA

Profil Putri Isnari, Pedangdut yang Dilamar Anak Pengusaha dengan Uang Panai Rp2 M

Putri Isnari atau yang akrab disapa Putri DA, yang dikenal sebagai runner-up D'Academy Musim Keempat, saat ini tengah memasuki babak baru dalam kehidupannya.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024