VIVAnews - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelat dinas instansi militer yang digunakan tersangka penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin (17) di Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, pada 5 November 2011 lalu.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Wahyono, mengatakan penindakan penggunaan pelat dinas instansi militer itu adalah kewenangan oleh instansi bersangkutan.
"Kendaraan itu terdata tetapi tidak dikeluarkan oleh polisi, biasa nomor plat khusus itu menandakan bukan levelnya atau jabatannya melainkan tugas-tugasnya," ujar Wahyono, Senin 12 Desember 2011.
Dikatakan Wahyono, untuk kasus Raafi dimana pelaku menggunakan pelat Lemhanas bukan kewenangan polisi. Sebab, yang menjadi kewenangan polisi itu pelat berwarna hitam, merah, dan kuning.
"Kalau dari Hankam itu bukan kita, Kalau ada penyalahgunaan pelat dinas kendaraan, kita lihat apakah itu kewenangan polisi atau bukan," kata dia.
Sebelumnya, Pelat dinas Lemhanas 5234-12 yang digunakan oleh Febriawan pada mobilnya saat datang ke Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan.
Sepasang pelat dinas Lemhanas digunakan Febrie itu ditemukan bersama mobil Ford Everes berwarna hitam di rumahnya di Depok. Pihak kepolisian pun menyatakan bahwa Febrie merupakan warga sipil.
Belakangan diketahui, bahwa Robbie memberikan pelat Lemhanas kepada Febri. Febri sendiri sering menggunakan pelat tersebut setiapa hari Senin untuk bertemu dengan klien nya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri sendiri merupakan pengusaha batubara. Penggunaan pelat itu agar dirinya tidak terkena 3 in 1 dan lancar sampai tujuan. Dalam rekonstruksi yang dilakukan Polres Jakarta Selatan Kemarin, terungkap jika nopol Lemhanas yang digunakan oleh Febri diganti di Jalan TB Simatupang dengan pelat nomor polisi B 234 BL usai mendatangi Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan Raafi itu, ada tujuh tersangka yang diamankan aparat kepolisian yakni Sher Mohammad Febri Awan, Martoga, Helmi, Fajar, Robie Hatim, Connie, dan Abel.
Sebagai pelaku utama, Febri dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KuHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP ayat (1) tentang
bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang, dan pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang. Febri terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber :
VIVA.co.id
18 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Klaim Tangkis 99 Persen Serangan Rudal dan Drone Iran, Pakar Militer Sebut Israel Halu
Dunia
18 Apr 2024
Pakar militer Israel, Or Fialkov, pada Rabu setempat mengatakan bahwa bahwa pihak berwenang Tel Aviv memberikan informasi palsu soal serangan Iran.
Beberapa Jenderal Polisi berpangkat bintang 4 memiliki latar belakang dari Jawa Tengah. Salah satunya telah meraih gelar Adhi Makayasa dan menjadi mantan Kapolri.
Terpopuler: Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Ditangkap, Negara yang jadi Medan Perang Dunia III
Nasional
18 Apr 2024
Berbagai sajian berita sepanjang Rabu 17 April 2024, banyak diminati pembaca VIVA. Kisah pengemudi fortuner yang menggunkan pelat dinas TNI adalah yang menarik perhatian
Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua
Kriminal
18 Apr 2024
Wanita muda bernama Novi terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan terhadap Mirna (51) ibu mertuanya. Sebelum membunuh, Novi sempat memakai jasa dukun santet.
Israel Memutuskan Akan Serang Iran
Dunia
18 Apr 2024
Pihak Israel dikabarkan telah memutuskan bahwa mereka akan membalas serangan rudal dan pesawat tak berawak dari Iran, kata Menteri Luar Negeri Inggris, David Cameron.
Selengkapnya
VIVA Networks
Kuartal Pertama 2024 Cuma Segini Mobil Listrik Buatan RI yang Dijual ke Luar Negeri
100KPJ
17 menit lalu
Dari semua mobil listrik di RI, hanya Air ev, Binguo EV, dan Ioniq 5 yang sudah di jual ke luar negeri. Lantas gimana pencapaian ekspornya di kuartal pertama 2024
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
sekitar 1 bulan lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Berikut lirik lagu Impossible yang dinyanyikan oleh grup Kpop RIIZE lengkap disertai dengan terjemahan bahasa Indonesia, dan resmi dirilis pada 18 April 2024, simak yuk..
Aldi Taher Bakal Ajak Vidi Aldiano Gelar Konser Amal untuk Penyintas Kanker
JagoDangdut
32 menit lalu
Aldi Taher mengutarakan ide untuk menggelar konser amal setelah melihat semangat luar biasa Vidi Aldiano dalam berkarya meski sedang menjalani proses pengobatan kanker.
Selengkapnya
Isu Terkini