- VIVAnews/Maryadie
VIVAnews - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, S. Andika, mengatakan usulan kenaikan tarif parkir yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih dalam pembahasan.
Rencana kenaikan itu baru dapat dilakukan setelah revisi Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perparkiran disahkan. Untuk itu, Andika mengimbau kepada pengusaha parkir, khususnya parkir offstreet, untuk tidak menaikkan tarif secara sepihak.
"Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, para pengusaha sering memanfaatkan momen seperti ini. Baru rencana, tapi mereka langsung menaikkan," kata Andika dalam perbincangan dengan VIVAnews.com, Rabu 14 Desember 2011.
Manurutnya, mereka sengaja menaikkan parkir beberapa hari sampai akhirnya ditegur. "Pada akhirnya masyarakat juga yang dirugikan," ucapnya.
Andika menilai, seringnya praktik seperti itu dilakukan oleh para pengusaha mengingat tidak adanya sanksi tegas yang diberikan oleh Pemprov DKI. "Kalau hanya teguran mereka tidak takut," ucap dia.
Salah satu anggota Badan Legislatif Daerah ini juga berencana memasukkan sanksi tegas kepada pengusaha yang bandel dalam Rancangan Perda Perparkiran. "Tidak usah tanggung-tanggung, cabut izinnya," katanya.
Selain itu, kata dia, ada kecenderungan penolakan usulan kenaikan tarif parkir sebesar 400 persen itu. Karena dewan menganggap kebijakan tersebut merugikan masyarakat.
"Sampai sekarang saja belum tersedia gedung parkir secara optimal, masih banyak terdapat kebocoran dari pendapatan yang diterima dari parkir itu sendiri," katanya.
Dia menuturkan, apabila kenaikan tarif parkir hendak diberlakukan DKI, maka perbaikan mekanisme dan pembangunan harus dimaksimalkan.
"Kami sarankan untuk terapkan kebijakan parkir berlangganan, ini lebih bagus, manfaat dan keuntungannya lebih banyak," ujar Andika
Seperti diketahui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI Jakarta, berencana menaikkan tarif parkir sebesar 400 persen pada 2012 mendatang. (eh)