Korban Banjir Jakarta akan Ditampung di GOR

Pengungsi Banjir
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI menyatakan sudah menyiapkan antisipasi guna menghadapi siklus lima tahunan banjir di Jakarta.

PAN Anggap Anies dan Ganjar Hadir atau Tidak dalam Penetapan Prabowo Tak Ada Pengaruhnya

Selain membenahi saluran air, juga sudah disiapkan lokasi pengungsian bagi korban banjir. Salah satu lokasi yang dianggap memadai adalah gelanggang olahraga (GOR). Mengingat tempat itu dapat menampung banyak orang.

Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta, Ratiyono, mengatakan seluruh gelanggang olahraga telah siap dijadikan tempat evakuasi dan pengungsian ketika banjir melanda.

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh pengelola gelanggang olahraga di Jakarta untuk selalu siap jika sewaktu-waktu dijadikan tempat pengungsian korban banjir. Paling tidak, korban banjir mempunyai tempat berteduh dan tidur yang layak, serta bersih," katanya, Rabu 14 Desember 2011.

Saat ini, dinas memiliki lima gelanggang olahraga remaja di lima wilayah kota dan 44 gelanggang olahraga kecamatan. Dia menambahkan saat ini sudah dibangun gelanggang olahraga kecamatan yang berada di dataran tinggi, yaitu di Rawamangun, Cempaka Putih, Tanjung Priok dan Grogol Petamburan.

"Keempat gelanggang olahraga ini akan menjadi tempat prioritas, karena gedungnya masih bagus dan dibuat tinggi sehingga air tidak bisa masuk ke dalam arena olahraga,” ucap Ratiyo.

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, menambahkan dengan adanya gelanggang olahraga sebagai tempat pengungsian dan evakuasi maka semakin memudahkan Pemprov DKI untuk melakukan penanggulangan bencana banjir secara terintegrasi.

"Warga dievakuasi terpusat di gelanggang olahraga yang kita ketahui jalur jalannya. Sehingga kami mudah mencapainya untuk mengirimkan bantuan logistik," ujar dia. (eh)

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta

Belajar dari Wanita Ngamuk ke Dishub karena Digembok Mobilnya, Pahami Aturan Parkir di Jalan

Pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Pahami aturan soal parkir.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024