Perkosaan di Angkot

Izin Operasi Angkot M-26 Akan Dicabut

Petugas tertibkan kaca film angkot
Sumber :

VIVAnews - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan pihaknya akan mencari informasi mengenai status sopir angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi, yang melakukan pemerkosaan terhadap warga Depok.

Harga Emas Hari Ini 26 April 2024: Global Anjlok, Antam Stagnan

"Kami akan minta informasinya apakah itu sopir tembak atau sopir asli. Kalau salah ada hukumnya," kata Pristono di Jakarta, Jumat 16 Desember 2011.

Dia mengatakan sesuai undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara angkutan umum dapat dikenai sanksi administrasi.

Bahkan pencabutan izin operasional bisa dilakukan jika angkutan umum itu menjadi tempat kejahatan dan dikendarai oleh sopir tembak. "Karena berdasarkan undang-undang, penumpang merupakan tanggung jawab pemilik angkutan umum," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, pihaknya sudah melakukan tindakan tegas terhadap beberapa angkutan umum yang terbukti digunakan untuk aksi kejahatan.

Dua WNI Batal Terbang ke Paris Akibat Boarding Pass dan Visa Tertukar, Kinerja Kedutaan Disorot

Dua di antaranya dicabut izin operasionalnya karena digunakan untuk tindak asusila yakni M28 jurusan Kampungmelayu-Pondokgede dan M24 jurusan Srengseng-Kebonjeruk dengan nopol B 2912 TK. Selain itu juga mencabut izin rekomendasi trayek D02 jurusan Ciputat-Pondoklabu dengan nopol B 8369 CN.

Untuk meminimalisir kejahatan, Pristono mengaku sudah melakukan penataan angkutan umum dengan menertibkan yang menggunakan kaca film melebihi 70 persen. Bahkan sejak 1 Desember lalu pihaknya menerapkan penggunaan atribut sopir, seperti seragam, Kartu Pengenal Anggota (KPA) dan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP).

Selama penertiban yang telah berjalan dua pekan ini, ratusan sopir yang belum memiliki kelengkapan atribut ditindak. "Harusnya dengan penilangan ini ada efek jera, karena harus bayar Rp 60 ribu hingga Rp 75 ribu di sidang. Tapi tampaknya belum jera juga," ucap dia.

Seorang warga Depok, R, 40, menjadi korban perampokan yang disertai dengan pemerkosaan di angkutan umum, 14 Desember 2011 lalu. Ketika itu dia akan membeli sayuran di Pasar Kemiri Muka, Beji, Depok sekitar pukul 04.00 WIB.

R naik angkot M-26 jurusan Kampung Melayu-Bekasi, di mana para sopir angkot jurusan tersebut kebanyakan bertempat tinggal di kawasan Raden Saleh, Depok. Sopir M-26 melewati Pasar Kemiri Muka, Depok, sebelum menuju rute sesungguhnya.

Angkot M-26 di wilayah Bekasi biasanya mangkal di belakang Mall Bekasi Cyber Park di daerah Kayuringin. Tidak jauh dari jalan Raden Saleh, pelaku yang duduk di bagian belakang angkot menodongkan golok pada R.

Sopir lantas memutar kendaraan ke arah Cilodong, dan melewati Jalan Raya Bogor. Lalu terakhir sopir membawa R ke kawasan Cikeas, Bogor.

R yang sempat teriak dan melawan terkena sabetan golok di bahu kiri atas. Setelah itu dibekap dan ditidurkan di tengah angkot. Saat itulah dia diperkosa oleh seorang pelaku. Dalam keadaan angkot tetap berjalan, satu orang pelaku memperkosanya.

Sementara satu orang teman pelaku memegangi R untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Sedangkan sang sopir hanya menyemangati pelaku untuk melakukan perkosaan.

Lampu di dalam angkot saat itu dimatikan agar tidak ada warga yang melihat. Saat itu juga lokasi dalam keadaan sepi. Setelah diperkosa, R dibuang di kawasan Cikeas. Para pelaku juga mengambil anting dan uang korban senilai Rp 500 ribu yang sebelumnya akan digunakan untuk modal belanja sayuran. (eh)

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pembegalan terhadap siswa SMPN 2 Depok yang terjadi pada Rabu, 24 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024