Kisah Alter -Jane Berakhir Bahagia

Alter (baju hitam) dan Jane (baju putih)
Sumber :
  • Facebook

VIVAnews - Kisah percintaan Alterina Hofan-Jane Deviyanti Hadipoespito akhirnya berakhir bahagia. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa pernikahan Alter tidak terbukti memalsukan dokumen atas identitas jenis kelaminnya.

"Menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Kasasi, Mansur Kartayasa, seperti dikutip dari salinan putusan, Senin 19 Desember 2011.

Seperti diketahui, Alter diperkarakan atas laporan mertuanya ke polisi karena dinilai melakukan pemalsuan dokumen dan penipuan identitas kelamin sebelum menikahi Jane Deviyanti Hadipoespito, putri salah satu pendiri Universitas Bina Nusantara.

Orang tua Jane berkeberatan atas pernikahan Alter dan Jane antara lain karena mereka beranggapan bahwa Alter berjenis kelamin perempuan, bukan pria seperti yang diklaimnya. Hal itu didasarkan sejumlah alat bukti yang dipunyai keluarga Jane. Itulah dasarnya, mereka melaporkan Alter ke Polda Metro Jaya pada akhir 2009 lalu.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat meski terdakwa telah terbukti mengajukan permohonan perubahan identitas dari jenis kelamin perempuan menjadi laki-laki sehingga terbukti kutipan Akta Kelahiran Kantor Catatan Sipilnya pada 30 Desember 2006 yang mengubah identitas terdakwa menjadi berkelamin laki-laki.

Namun perbuatan tersebut dilakukan atas dorongan jiwa yang disebabkan oleh adanya kelainan yang disebut Sindroma Klinefetser sesuai keterangan ahli operasi Dr Hermawan Luderpa.

Selain itu, sesuai keterangan ahli lain yaitu Dr Munim Idris spesialis forensik dan dari pengamatan Majelis Hakim sendiri pada alat kelamin terdakwa tumbuh penis, yang ukurannya kecil, tidak terdapat lubang vagina terdapat kantong zakar tetapi tidak terdapat buah zakar.

"Adanya kelainan-kelainan tersebut mengakibatkan terjadinya kelainan hormonal dan perubahan perilaku dari semula perempuan menjadi laki-laki, hal itu dibuktikan dengan terdakwa menyukai wanita dan terdakwa telah melakukan operasi payudara. Dipertimbangkan pula saksi Jane Deviyanti yang telah dinikahi terdakwa di Amerika Serikat pada 19 September 2008 merasa bahagia menjadi isteri Terdakwa," jelas majelis.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menyatakan Alterina dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Hakim menilai, perbuatan yang dilakukan Alterina bukan merupakan tindak pidana. (sj)

Bank Indonesia Naikkan BI Rate Jadi 6,25 Persen Demi Stabilkan Rupiah
Ilustrasi bermain game online.

5 Dampak Negatif Gegara Kecanduan Game Online, Bisa Ganggu Fisik dan Mental

Dalam era digital yang semakin maju, game online telah menjadi salah satu bentuk hiburan yang paling populer. Namun, kecanduan game online bisa berdampak negatif.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024