Umbar Tembakan

Mantan Kapolda Itu Akan Dilaporkan ke Mabes

Senjata api
Sumber :
  • ANTARA/ M Risyal Hidayat

VIVAnews - Kepala Keamanan Perumahan Taman Resort Mediterania, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran, tidak akan mencabut laporannya terkait peristiwa penodongan senjata api yang dilakukan mantan Kapolda Metro Jaya yang bernisial MSY.

"Kita ini sama-sama manusia. Kalau mau damai atau minta maaf langsung saja ke orang yang bersangkutan. Tidak perlu memakai perantara," kata Sugeng, Senin 19 Desember 2011.

Bahkan Sugeng berniat akan melanjutkan laporannya ke Mabes Polri, bila kasus ini tidak kunjung ditangapi Polda Metro Jaya. "Memang terkenal arogan di lingkungan sini. Saya ditemui beberapa orang yang meminta saya mencabut laporan," jelas Sugeng.

Sugeng melaporkan mantan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol (Purn) berinisial MSY atas perbuatan tidak menyenangkan, yaitu mengumbar tembakan di depan warga setempat.

Laporan itu dibuat sejak 8 Agustus 2011 lalu ke Polda Metro Jaya, namun hingga kini belum diproses. Dalam laporan polisi TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um, MSY dilaporkan dengan tuduhan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Media Asing Beri Julukan untuk Timnas Indonesia U-23: Tim Pengacau

Sugeng menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Rabu, 3 Agustus 2011, sekitar pukul 06.15 WIB. Saat itu, datang seorang tamu ke kompleks Perumahan Taman Resort Mediterania.

Menurut Sugeng, tamu tersebut ternyata teman MSY yang datang untuk bermain tenis meja di lapangan perumahan Taman Resort Mediterania.

Penjaga pos keamanan kompleks, Kasman dan Ponijan kemudian menanyakan maksud dan tujuan tamu itu. Karena dianggap dilarang untuk masuk, Sugeng mengatakan, tamu itu menghubungi MSY yang tinggal di perumahan tersebut.

Tidak berapa lama, MSY datang. Ke pos penjagaan keamanan dengan wajah emosi. "Sambil marah-marah, dia mengeluarkan pistol dan berkata "Saya tembak kamu' ke petugas," katanya.

Setelah itu, lanjutnya, MSY lalu menuju gedung tenis meja. Namun sebelum masuk, MSY pergi ke lapangan yang terletak di samping gedung itu dan melepaskan tembakan sebanyak empat kali. Banyak warga yang menyaksikan.

Kekesalan MSY atas insiden 'pengusiran' tamunya itu rupanya tidak berhenti sampai situ saja. Sekitar pukul 08.00 WIB, MSY mendatangi kantor sekuriti yang terletak di samping gedung tenis meja.

"Saat itu, ada Pak Saali di kantor sekuriti. MSY bertanya ke Pak Saali 'siapa yang melarang tamunya masuk'. Lalu dijawab Saali 'atas perintah seksi keamanan RW 08, melalui Pak Sugeng'," katanya.

Tidak lama kemudian, Sugeng datang ke kantor sekuriti dan sempat mengajak MSY berjabat tangan, tetapi ditolaknya. "Kemudian dia mengancam sambil menodongkan pistol dan mengeluarkan kata-kata kasar," tuturnya.

Sebagai barang bukti, Sugeng mengaku telah mengamankan tiga buah selongsong peluru kaliber 7,65 millimeter di lapangan tersebut.

Penjelasan Polda Metro Jaya

Religion Ministry Issues 75 thousand Visas for Indonesian Hajj Pilgrims

Kapolda Metro Jaya, Irjen Untung S Rajab, saat dikonfirmasi, memastikan akan memproses laporan itu. Tapi Untung tidak mau menjelaskan secara persis kasus tersebut. "Tanyakan saja sama penyidiknya," kata Untung beberapa waktu lalu. 

Kepolisian Daerah Metro Jaya memang sedang mendalami kasus ini.
"Akan dicek lagi laporan itu. Saksi-saksi sudah diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Baharudin Djafar, di sela-sela rapat koordinasi pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2011 di Polda Metro Jaya, Senin, 19 Desember 2011.

Baharudin memastikan telah menerima laporan itu dan masih dalam proses penanganan. Akan dicari petunjuk untuk memastikan kejadian itu. Pernyataan yang sama juga disampaikan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Untung S. Rajab. Kasus ini menurutnya sedang dalam proses penyelidikan. (Selengkapnya baca di sini)

Tayang Perdana Hari Ini 28 Maret 2024, Film "Keluar Main 1994" Siap Hibur Penonton

Laporan: Arnes Ritonga| Jakarta Utara

Nurul Ghufron

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ternyata soal dugaan kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Dewas KPK masih terus bergulir. Kabarnya, sidang pelanggaran etik tersebut akan digelar pada

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024