Jelang Tahun Baru, 733 Orang Ditahan

Perayaan Tahun Baru 2011 Di Jakarta
Sumber :
  • Antara/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Polda Metro Jaya akan menggelar operasi lilin menjelang perayaan Natal dan tahun baru mulai 24 Desember hingga 3 Januari mendatang.

Dalam operasi ini, Polda akan mengamankan pemukiman penduduk, sarana pendidikan, tempat rekreasi dan sejumlah pusat perbelanjaan.

"Instansi terkait dan masyarakat kita minta untuk mengamankan Natal dan tahun baru,” ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S Rajab di Jakarta, Senin, 19 Desember 2011.

Untung juga mengimbau masyarakat yang akan melakukan kegiatan dengan peserta dalam jumlah banyak agar berkoordinasi dan melengkapi persyaratan di Polda Metro Jaya.

"Izin dilengkapi dengan siapa yang bertanggung jawab, siapa yang diundang, acaranya apa, untuk komersil atau tidak," jelasnya.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun baru, kata dia, pengawasan juga dilakukan kepada sejumlah pabrik dan penjual petasan.

"Kami juga mengimbau untuk tidak menyulut mercon, kalau kembang api tidak apa-apa. Di samping membahayakan diri orang lain itu juga tidak ada gunanya," ujar dia.

Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agung Budi M, hasil operasi pekat jaya 2011 yang dilaksanakan 6-17 Desember 2011, pihaknya menahan 733 orang tersangka kasus kejahatan jalanan.

Dari mereka, polisi menyita uang tunia Rp79.917.295, tujuh pucuk senjata api, 72 bilah senjata tajam, 61 sepeda motor, 16 mobil, 119 telepon seluler, minuman keras sebanyak 1.194 botol serta berbagai peralatan judi, termasuk empat ekor ayam.

Para tersangka disidik dalam 619 berkas. Sebanyak 64 berkas di antaranya adalah pelaku yang memang menjadi terget operasi, karena catatan kejahatannya sudah di tangan polisi.

Agung mengatakan meskipun operasi telah berakhir, namun kegiatannya belum berakhir dan tetap berjalan sampai dengan menjelang akhir tahun ini. "Ini merupakan partisipasi agar Jakarta lebih aman," kata dia. (adi)

Biadab! Israel Eksekusi Anak Palestina Beramai-ramai dari Usia 4-16 Tahun
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dalam acara pemusnahan 11 jenis komoditi impor ilegal dengan nilai pabean mencapai Rp 9,33 miliar, di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis, 28 Maret 2024.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Zulhas menegaskan, barang-barang impor memang seharusnya dikenakan pajak saat masuk ke dalam negeri.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024