50 Juta Anak Indonesia Tak Punya Akte Lahir

Suporter cilik Timnas Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Hampir 50 juta anak tidak memiliki akte kelahiran. Jumlah ini membuat Indonesia menjadi negara yang jumlah pencatatan kelahirannya terendah. Sampai saat ini masih kurang dari separuh jumlah anak di bawah umur 5 tahun di Indonesia yang tercatat kelahirannya secara resmi.

Berdasarkan data yang dimiliki Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), dari jumlah itu, ada sekitar 32.000 anak yang dilahirkan dari pasangan TKI di Malaysia juga tidak memiliki akte kelahiran.

"Secara hukum, jutaan anak Indonesia tidak diakui sebagai warga negara dan tidak berhak mendapatkan layanan dari negara," kata Sekretaris Jenderal Komnas PA, Samsul Ridwan, Selasa, 20 Desember 2011.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, jumlah anak usia 0-18 tahun sebanyak 79.729.824 jiwa. Dari jumlah itu baru 45 persen yang dinyatakan memiliki akte kelahiran.

"Artinya sebanyak 55 persen anak di Indonesia belum mendapatkan pengakuan dan pemenuhan hak sipil," ujar Samsul.
 
Ditambahkan Samsul, anak yang tidak memiliki akte kelahiran, rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Mereka juga menjadi rentan terhadap praktek manipulasi terhadap asal-usulnya.

"Karena itu pencatatan kelahiran sangatlah penting dimiliki bagi anak, sebagai bagian integral dari hak pendudukan dan kebebasan sipil," ujar Samsul.

Lemahnya peran negara dalam memberikan pengakuan atas hak kependudukan dan kebebasan sipil juga banyak terjadi di wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia.

"Sebagaian pelajar SMA di tiga kecamatan, di Kabupaten Malinau, Kalimantan Timur, yang berbatasan dengan Malaysia justru mengantongi akte kelahiran yang dikeluarkan pemerintah Malaysia," ujar Samsul.

Sebagian dari orangtua mereka adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di perkebunan Sawit di Sabah dan Sarawak, Malaysia.

"Akibatnya puluhan ribu anak saat ini tidak bisa mendapatkan akses pendidikan," ujar Samsul.

Kondisi ini dianggap Komnas PA sebagai bukti kegagalan negara mengupayakan melindungi hak anak untuk mendapatkan pegakuan dari negara.

"Negara telah melanggar hak Konstitusi anak untuk mendapatkan pengakuan negara atas hak penduduk dan kebebasan sipil," ujar Samsul.

Viral! Warung Kelontong di Spanyol Mirip di Indonesia, Netizen: Ini Mah Warung Madura
Hard Gumay

Ramal Sandra Dewi dan Harvey Moeis, Hard Gumay: Pokoknya Selesai

Terhadap perkembangan kasus korupsi tersebut, Hard Gumay memprediksi bahwa kisah Sandra Dewi dan Harvey Moeis akan selesai. Meskipun dia tidak menjelaskan secara rinci.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024