Sudah SP3, Penipuan WN Australia Dibuka Lagi

Polda Metro Jaya
Sumber :

VIVAnews - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi milik pengusaha asal Australia, Jesudass Sebastian. Kasus ini sempat berhenti lantaran, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Sarif mengatakan, alasan dibukanya lagi kasus ini karena ada perintah dari pengadilan. Karena pelapor berhasil memenangkan pra peradilan kasus ini.

"Awalnya memang kami SP3, tetapi yang bersangkutan tidak terima lalu melakukan pra peradilan, akhirnya dimenangkan. Intinya dibuka kembali kasus ini atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Sufyan di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2011.

Kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp25 miliar berdasarkan Surat Putusan Nomor : 15/Pid.Prap/2011/PN.JKT.SEL dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Perkara 290/PID/PRAP/2011/PT.DKI.

Saat ini penyidik telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi milik Jesudass. Penyidik akan melanjutkan lagi prosesnya.

Berdasarkan Surat Sub Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/1487/XII/2011/Dit.Reskrimsus tertanggal 15 Desember 2011, penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan Jesudass.

Mereka adalah Muhammad Sofyan (Akuntan Publik), Sudarmadji (Akuntan Publik), RS, SA dan ATR. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menjadwalkan pemanggilan terhadap MA, NN, SA, RT dan ADT.

Namun, penyidik mengaku kesulitan memeriksa ketiga tersangka karena tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan pada 19, 23. Panggilan berikutnya akan dilayangkan pada 27 Desember 2011.

Sebelumnya, pengusaha Jesudass Sebastian meminjam uang kepada MA dan SA sebesar Rp25 miliar dengan jaminan saham perusahaan penerbit PT WU dan mencicil 10 kali.

Namun, saat memasuki cicilan ketiga terjadi kredit macet, karena MA maupun SA tidak membayar angsuran. MA dan SA diduga mengalihkan saham PT WU tanpa sepengetahuan Jesudass kepada PT DR yang juga dipimpin MA.

Selanjutnya, Jesudass melaporkan perbuatan MA dan SA dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, 25 Februari 2010, namun penyidik menerbitkan SP3 Nomor 49/II/2011 pada 16 Februari 2011.

Kemudian, Jesudass mempraperadilankan SP3 penyidik dan memenangkan gugatan di PN Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (umi)

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi
Pemain Real Madrid, Joselu

Man Utd Incar Penyerang Tua yang Bela Real Madrid

Manchester United tertarik pada penyerang tengah yang musim ini bermain untuk Real Madrid, Joselu. Man Utd sedang berupaya mencari celah guna mendapatkan pemain buruannya

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024