VIVAnews - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali mengusut dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana investasi milik pengusaha asal Australia, Jesudass Sebastian. Kasus ini sempat berhenti lantaran, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai tidak cukup bukti.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sufyan Sarif mengatakan, alasan dibukanya lagi kasus ini karena ada perintah dari pengadilan. Karena pelapor berhasil memenangkan pra peradilan kasus ini.
"Awalnya memang kami SP3, tetapi yang bersangkutan tidak terima lalu melakukan pra peradilan, akhirnya dimenangkan. Intinya dibuka kembali kasus ini atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Sufyan di Jakarta, Jumat, 23 Desember 2011.
Kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp25 miliar berdasarkan Surat Putusan Nomor : 15/Pid.Prap/2011/PN.JKT.SEL dan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor Perkara 290/PID/PRAP/2011/PT.DKI.
Saat ini penyidik telah menetapkan beberapa tersangka terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi milik Jesudass. Penyidik akan melanjutkan lagi prosesnya.
Berdasarkan Surat Sub Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Nomor B/1487/XII/2011/Dit.Reskrimsus tertanggal 15 Desember 2011, penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait laporan Jesudass.
Mereka adalah Muhammad Sofyan (Akuntan Publik), Sudarmadji (Akuntan Publik), RS, SA dan ATR. Selain itu, penyidik juga telah menetapkan tersangka dan menjadwalkan pemanggilan terhadap MA, NN, SA, RT dan ADT.
Namun, penyidik mengaku kesulitan memeriksa ketiga tersangka karena tidak hadir memenuhi panggilan polisi yang dijadwalkan pada 19, 23. Panggilan berikutnya akan dilayangkan pada 27 Desember 2011.
Sebelumnya, pengusaha Jesudass Sebastian meminjam uang kepada MA dan SA sebesar Rp25 miliar dengan jaminan saham perusahaan penerbit PT WU dan mencicil 10 kali.
Namun, saat memasuki cicilan ketiga terjadi kredit macet, karena MA maupun SA tidak membayar angsuran. MA dan SA diduga mengalihkan saham PT WU tanpa sepengetahuan Jesudass kepada PT DR yang juga dipimpin MA.
Selanjutnya, Jesudass melaporkan perbuatan MA dan SA dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, 25 Februari 2010, namun penyidik menerbitkan SP3 Nomor 49/II/2011 pada 16 Februari 2011.
Kemudian, Jesudass mempraperadilankan SP3 penyidik dan memenangkan gugatan di PN Jakarta hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (umi)
Sumber :
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Wakil Presiden RI, Maruf Amin menanggapi lima jemaah umrah asal Indonesia yang dikabarkan diamankan di Arab Saudi karena diduga melanggar hukum. Menurut dia, pemerintah.
Suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Timah.
Finsensius Mendrofa kuasa hukum dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD Aiman Witjaksono mengklaim kalau kasus aparat tak netral diihentikan. HP diambil ke Polda Metro Jaya
Ali menjelaskan, bahwa kasasi tersebut diajukan lewat jaksa KPK, Arjuna BS Tambunan ke Panmud Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walau vonis banding 14 tahun.
Menurut SBY, terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai pemimpin RI lima tahun ke depan karena kehendak rakyat.
Selengkapnya
VIVA Networks
PEVS 2024 yang Digawangi Moeldoko Siap Hadirkan Banyak Kendaraan Listrik
100KPJ
sekitar 1 jam lalu
Pameran khusus kendaraan listrik yang digawangi Kepala Staf Presiden Moeldoko akan kembali hadir tahun ini, melalui Periklindo Electric Vehicle Show, atau PEVS 2024
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Sinopsis dan Fakta Hot Blooded, Jung Woo Hempas Citra Pria Lucu jadi Sosok Tangguh
IntipSeleb
1 jam lalu
Hot Blooded adalah film Korea Selatan yang mengangkat kisah peperangan sengit gangster memperebutkan harta dan wilayah, Jung Woo sebagai pemeran utamanya.
Isyaratkan Terharu Diratukan Pacar Baru, Happy Asmara Justru Dituding Belum Move On
JagoDangdut
33 menit lalu
Happy Asmara baru-baru ini, kembali mengunggah konten di akun Tiktoknya. Ia tampak menangis terharu karena merasa diratukan oleh kekasih barunya, Gilga Sahid.
Selengkapnya
Isu Terkini